Berita Nasional

Berkas Belum Siap, Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda

Indodax


Wikimedan – Sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan berkas tuntutannya.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, JPU meminta waktu seminggu untuk mempersiapkan berkas tuntutan lagi. Mengingat, total jumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan sekitar 30 orang.

“Hari ini tuntutan belum siap kami bacakan. Mohon yang mulia untuk memberikan kesempatan untuk kami menyelesaikannya,” kata Jaksa Sarwoto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/11).

Jaksa Penuntut Umum Belum Siap, Sidang Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Ahmad Dhani merasa cuitannya bukan ujaran kebencian karena tidak mengandung unsur SARA. (Issak Ramadhan/Wikimedan)

“Tuntutan belum siap. Kami meminta pembacaan tuntutan ditunda satu minggu,” lanjut Sarwoto.

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan Jaksa. Dengan demikian, sidang ditunda hingga satu minggu ke depan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018,” tutur ketua Majelis Hakim, Ratmoho.

Diketahui, Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Kicauannya di Twitter @AHMADDHANIPRAST dinyatakan berisi ujaran kebencian. Sebab, dia menulis ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP’.

(yln/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *