Berita Nasional

Berita : Yasonna: Pemerintah Belum Bisa Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir

Indodax


Wikimedan – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sampai saat ini Abu Bakar Ba’asyir belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan sepenuhnya. Pasalnya, terpidana kasus terorisme harus menyatakan kesetiannya pada Pancasila dan NKRI.

“Tapi sampai saat ini persyaratan belum juga terpenuhi,” ujar Yasonna di ulang tahun Megawati Soekarnoputri di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (23/1).

Oleh sebab itu, apabila persyaratan itu belum bisa dipenuhi oleh Baasyir. Maka pemerintah otomatis tidak bisa memberikan bebas bersyarat terhadap ustad yang divonis penjara kareana dugaan keterlibatannya pada tragedi Bom Bali.

Yasonna menuturkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 dan di dalam Pasal 84 Permenkumham Nomor 3/2018 disebutkan tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti dan pembebasan bersyarat.

“Oleh karenanya kalau persyratan belum dipenuhi, maka Ba’asyir belum bisa dibebaskan,” katanya.

Diakui Yasonna, memang alasan kemanusiaan menjadi dasar untuk memberikan grasi terhadap Baasyir. Namun tidak bisa serta merta hal itu dilakukan. Sebab, ada persyaratan yang perlu dipenuhi menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila.

Sebelumnya, ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, jika terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni.

Jokowi menjelaskan, sifatnya yang bebas bersyarat, maka salah satu yang harus dilakukan oleh Baasyir adalah menyatakan setia pada NKRI dan Pancasila. Jika ia enggan melakukannya maka pemerintah tidak bisa asal membebaskannya.‎

Namun, di sisi lain, Jokowi memahami kondisi Ba’asyir yang sudah berusia 81 tahun dan sering sakit-sakitan. Kondisi ini yang akan pemerintah jadikan salah satu pertimbangan jika Ba’asyir mengajukan bebas bersyarat.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah mempertimbangkan keputusan terkait pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

Ia menilai dalam hal ini presiden bersama menteri dan pejabat terkait perlu melakukan kajian mendalam soal rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir.

“Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya,” kata Wiranto.

Editor           : Dimas Ryandi
Reporter      : Gunawan Wibisono

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/politik/23/01/2019/yasonna-pemerintah-belum-bisa-bebaskan-abu-bakar-baasyir

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *