Berita Nasional

Berita : Tuntutan Terdakwa Pembakar Sekeluarga 4 Kali Ditunda

Indodax


Wikimedan – Kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga terjadi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu. Kini perkaranya sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Namun, jaksa menghadapi kendala dalam menuntut dua terdakwa. Bahkan sidang tuntutan sudah empat kali ditunda. Senin (1/4), sidang tuntutan kembali ditunda karena ada persoalan teknis. Khususnya menyangkut adiministrasi atau perampungan pemberkasan pidana yang digunakan untuk menuntut dua terdakwa.
“Belum turun putusan dari pimpinan kami di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jadi kami masih sementara menunggu juga,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Zulkifli Herman, Selasa (2/4).
Zulkifli menerangkan, pembakaran rumah yag menewaskan enam anggota keluarga tergolong kasus yang menyita perhatian publik. Sehingga perlu pertimbangan dan petunjuk khusus dari jajaran. Utamanya dari Kejagung.
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU merupakan kesekian kalinya sejak perkara bergulir di PN Makassar pada Desember 2018 lalu. “Ini sudah empat kali. Khusus untuk (pembacaan) tuntutan,” ucap Zulkifli.
Saat ini, jaksa tengah menunggu petunjuk dari Kejagung soal tuntutan yang patut dialamatkan kepada para terdakwa. Belum bisa dipastikan kapan tuntutan dibacakan. Namun sidang dijadwalkan kembali dengan agenda yang sama pada Kamis (4/4). “Sidang berikutnya mungkin Kamis. Intinya, sampai sekarang kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” terangnya.
Kedua terdakwa yang disidangkan adalah M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma. Sementara itu, ayah korban Ahmad Fahri, Amiruddin mengaku jenuh karena tak kunjung ada kejelasan soal hukuman kepada para terdakwa. Pihak keluarga tak sabar menantikan vonis pengadilan kepada para terdakwa.
“Saya panggil banyak keluarga supaya jangan ada alasan terus ditunda-tunda. Saya mau pikir positif saja. Berharap pelaku dihukum mati atau paling tidak penjara seumur hidup,” tegas Amiruddin.
Sesuai dengan isi dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah. Pembakaran dilakukan setelah mereka menerima perintah dari Akbar Daeng Ampu yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar. Daeng Ampu kemudian meninggal di lapas sebelum kasusnya bergulir di PN.
Dalam kasus ini, sekeluarga yang menjadi korban adalah pasangan suami-istri Sanusi dan Bondeng (orang tua Hamsina, istri Amiruddin); Musdalifa (tante Hamsina); Ahmad Fahri (anak kandung Hamsina dan Amiruddin); Namira (keponakan); Hijas (cucu Hamsina dan Amiruddin).
Utang narkoba puluhan juta rupiah menjadi latar belakang Daeng Ampu memerintahkan dua anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahri dan lima anggota keluarganya. Keduanya didakwa melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2, pasal 351 ayat 2 juncto, pasal 333 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

Editor : Sofyan Cahyono Reporter : Sahrul Ramadan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *