Berita Nasional

Berita : TKN Nilai Prabowo Intervensi Hukum, Ini Alasannya

Indodax


Wikimedan – Prabowo Subianto berjanji apabila jadi kepala negara di 2019, dirinya bakal membebaskan para tahanan yang menjadi korban kriminalisasi. Termasuk membawa pulang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf A‎min, Lukman Edy mengatakan apabila Prabowo membebaskan para tahanan yang tersangkut kasus, maka sama saja melanggar aturan hukum.

‎”Nah ini pelanggaran hukum juga nih. Membaskan orang ini Pak Prabowo melanggar aturan hukum ini, membebaskan orang yang dipidana,” ujar Lukman di Posko Cemara, Jakarta, Rabu (27/2).

Lukman menyebut mereka yang kini ditahan, sejatinya karena polisi memiliki bukti jika ulama tersebut melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan hukum.

Sehingga apabila Prabowo melakukan pembebasan kepada orang-orang tertentu, maka sama saja tidak mengerti hukum.

“Nah kalau Pak Prabowo menyatakan seperti itu maka itu bagian dari sosok Pak Prabowo yang tak mengerti penegakan hukum di Indonesia,” jelas Edy.

Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo berjanji akan menjemput Habib Rizieq di Arab Saudi dan memulangkannya ke Indonesia. Namun hal itu bisa dilakukannya jika dirinya sudah terpilih menjadi presiden.

Selain Habib Rizieq, ia juga berjanji akan membebaskan sejumlah tahanan yang dianggap menjadi korban kriminalisasi di era Jokowi. Menurutnya, mereka tidak bersalah dan tidak layak dihukum.

Editor           : Imam Solehudin
Reporter      : Gunawan Wibisono

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *