Berita Nasional

Berita : Tersangka Pengeroyokan Kader IPK Terancam Hukuman Mati

Indodax


Wikimedan – Empat tersangka pengeroyokan yang menewaskan kader Organisasi Kepemudaan (OKP) Ikatan Pemuda Karya (IPK), terancam hukuman mati. Para pelaku, dipersangkakan melakukan pelanggaran pidana Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

Pasal tersebut menyatakan, adanya unsur pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yakni vonis mati atau penjara seumur hidup. Lalu hukuman minimal 20 tahun penjara.

Inisial para pelaku yang ditangkap masing masing, DP alias Black, 39; dan DI alias Komeng, 20. Keduanya adalah warga Jalan Cemara Pasar I, Lorong II Barat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Para tersangka penganiayaan yang menyebabkan kader IPK tewas. (Prayugo Utomo/Wikimedan)

Kemudian, RS, 25, warga Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Terakhir MP, 23, warga Jalan Pancing II Budi Utomo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

“Mereka merupakan orang-orang yang terlibat penganiayaan yang menewaskan korban,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto, Selasa (5/2) di Mapolrestabes Medan.

Dalam aksinya, mereka juga diduga mengeroyok korban dengan menggunakan senjata. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senapan angin laras panjang; 11 anak panah; tujuh butir peluru; dan satu potong balok kayu.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa, para pelaku menghadang korban Jarisman Saragih yang saat itu melintas bersama anggota IPK lainnya di kawasan Jalan Cemara, Gang Keadilan, Lorong I Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Rombongan baru saja menghadiri acara pelantikan, di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, Medan. Inisiator aksi penyerangan diketahui berinisial Z. Kini dia masih diburu,” ujar Dadang.

Z disinyalir mengorganisir beberapa orang rekannya untuk menunggu kelompok OKP IPK yang akan melintas dari lokasi. Saat melintas, para pelaku melakukan penyerangan. Korban yang berada di atas Angkutan Kota (Angkot) yang ditumpanginya, ditarik dan terjatuh. Korban langsung dikeroyok sebelum akhirnya tewas.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, korban yang masih hidup tersungkur di dalam parit. Jarisman sempat bangkit. Raut wajahnya menunjukkan rasa sakit yang dirasakannya.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mencari dugaan pelaku lainnya. Dadang menjelaskan, saat ini mereka masih mengejar enam orang lainnya yang diduga ikut menganiaya korban. Dia mengimbau agar para pelaku tersebut menyerahkan diri kepada polisi.

“Kami mengimbau agar menyerahkan diri dan bersikap koperatif, berani berbuat harus berani bertanggungjawab,” pungkasnya.

Editor           : Budi Warsito
Reporter      : prayugo utomo

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *