Berita : Terbukti Aniaya Pegawai KPK, Sekda Pemeprov Papua Jadi Tersangka
Wikimedan – Terbukti melakukan penganiayaan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono, Sekretaris Daerah Pemprov Papua, T.E.A Hery Dosinaen ditetapkan jadi tersangka. Kombes Pol. Argo Yuwono membenarkan bahwa Sekda Pemprov Papua itu dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Ya, nama Pak Hery Dosinaen, ditetapkan statusnya dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).
Argo memastikan bahwa penetapan tersangka Sekda Pemprov Papua tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Hery Dosinaen pun sudah menjalani pemeriksaan dan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif. Hery pun akhirnya dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayan.
“Tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tegasnya.
Diketahui, Gilang terpergok sedang mengambil foto-foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua, di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) malam. Karena aktivitasnya mencurigakan, sejumlah orang dari Pemprov Papua menghampirinya dan dianiaya karena tidak terima difoto.
Dari keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mereka dempat menanyakan identitas Gilang hingga memeriksa tangkapan foto dan isi pesan WhatsApp. Meski sudah mengetahui Gilang pegawai KPK, namun mereka tetap memukulinya. Merasa menjadi korban, kejadian itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2) pagi.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Wildan Ibnu Walid