Berita : Sekjen PAN Kecewa Berat, KPU Tolak Perbaikan Visi-Misi Prabowo-Sandi
Wikimedan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan visi-misi yang diberikan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Alasannya, tenggat waktu yang diberikan oleh KPU dinilai sudah lewat.
Kondisi ini pun membuat Sekjen PAN Eddy Soeparno angkat bicara soal keputusan KPU tersebut. Dia mengaku kecewa atas apa yang telah diputuskan oleh lembaga yang diketuai Arief Budiman tersebut. Karena, mereka tidak pernah diberitahu mengenai tenggat waktu pengumpulan visi-misi.
“Saya sesungguhnya ingin mengetahui apa yang menjadi basis dari penolakan tersebut. Kalau memang sudah ada batas waktu yang sudah dilanggar oleh BPN, dalam menyampaikan perubahan visi misi, tolong kami disampaikan,” kata Eddy di Jl Daksa No I, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/1).
“Kalau ada batas waktu yang sudah dilanggar, ya tentu kami akan hormati. Tetapi sepanjang kami belum mengetahui bahwa ada batas waktu untuk menyampaikan perubahan visi misi, tentu bisa masih kami sampaikan,” sambungnya.
Eddy lantas mempertanyakan urgensi KPU sampai harus menolak perubahan visi-misi Prabowo-Sandi kali ini. Padahal, kata Eddy, perubahan visi-misi masih diperbolehkan saat timnya berkomunikasi terakhir dengan KPU.
Atas dasar itu, Eddy meminta KPU berlaku adil sebagai wasit penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2019. “Saya kira KPU ini sudah banyak mendapatkan kritikan dari publik, dari pengamat, dari para politikus yang bijak. Menurut saya, jangan sampai kita ini berdebat terus tentang tata cara KPU itu menyelenggarakan perhelatan Pilpres,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pada 9 Januari lalu, BPN mengirimkan surat kepada KPU perihal revisi visi-misi. Namun, pihak KPU menolak karena memang tidak diperbolehkan.
“Karena itu sekarang sudah melampai tahapan pencalonan, maka perubahan dokumen visi-misi program tidak diperbolehkan,” ujar Wahyu kepada Wikimedan, Jumat (11/1).
Menurut Wahyu, KPU telah memberikan waktu untuk perubahan visi-misi kepada kedua pasangan calon Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandi. Saat ini waktu perubahan itu telah habis. “Lah kan pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk perbaikan,” katanya.
Namun demikian apabila Prabowo-Sandi tetap memakai revisi visi-misi tersebut kepada masyarakat untuk sosialisi, maka KPU pun mempersilahkannya. Tapi visi-misi itu bukan yang resmi ada di KPU.
“Pemikiran dan konsep yang belum tercantum dalam dokumen visi-misi itu menjadi hak pasangan calon,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Igman Ibrahim
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/politik/11/01/2019/sekjen-pan-kecewa-berat-kpu-tolak-perbaikan-visi-misi-prabowo-sandi