Berita : Sebentar Lagi Kampanye, Bawaslu Ingatkan Lagi ASN Dilarang Ikut
Wikimedan – Kampanye akbar perdana pilpres 2019 bakal digelar pada Minggu 24 Maret 2019. Kampanye akbar tersebut turut dihadiri capres-cawapres dan sejumlah elite dari partai pengusung.
Mengenai kampanye akbar tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitasnya. Salah satunya yakni dengan tidak turut hadir dalam kampanye akbar tersebut.
“ASN enggak boleh berpihak. ASN enggak boleh ikut kampanye terbuka,” ujar Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (22/3).
Bagja mengatakan, larangan ASN ikut kampanye itu merujuk pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain aturan itu, ada juga larangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
“Aturan dari BKN, ASN tidak boleh hadir kampanye,” katanya.
Bagja meminta, semua tim kampanye, pendukung, simpatisan dan relawan untuk bisa menjaga kenyamanan dan ketentraman dalam kampanye akbar ini.
“Imbauan kami semua pihak agar menjaga diri, saling memahami posisi masing-masing antar tim pendukung, peserta pemilu, pelaksana kampanye,” ungkapnya.
Adapun rapat atau kampanye akbar ini akan dilakukan oleh capres-cawapres, termasuk partai pengusung mulai dari 24 Maret sampai 13 April 2019.