Berita Nasional

Berita : Satu Disegel, Dinas Perdagangan Perketat Pengawasan SPBU

Indodax


Wikimedan – Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis berjanji akan melakukan pengawasan ekstra terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan. Hal itu diungkapkannya, menyusul disegelnya satu SPBU oleh Kementerian Perdagangan karena bertindak ‘nakal’ dengan mengurangi takaran.

Tercatat, ada 98 SPBU di Kota Medan. Arman pun menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) untuk melakukan pengawasan SPBU nakal.

“Kita terus berkoordinasi. Kita juga turunkan pengawas kita untuk bekerja di lapangan,” ungkapnya usai penyegelan di SPBU yang terletak di Persimpangan Jalan Sunggal-Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (15/1).

Secara regulasi, setiap SPBU akan ditera ulang oleh penera dari Dinas Perdagangan. Itu dilakukan secara rutin untuk mencegah adanya kecurangan.

Untuk kasus di SPBU yang baru di segel, permintaan untuk tera ulang terakhir kali dilakukan pada Agustus 2018.

Dari total SPBU di Kota Medan, ada dua yang terindikasi melakukan kecurangan. Selain di SPBU yang berada di Jalan Ringroad, SPBU lainnya berada di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Namun, ia mengungkapkan, pihak SPBU yang berada di Jalan Sisingamangaraja kooperatif saat dilakukan pemanggilan. “Ini, satu ini kita Panggil dua kali tidak mau. Kalau yang disana kita panggil dia kooperatif dan kita tindaklanjuti dengan tera ulang,” ungkapnya.

Meski begitu, pengawasan Dinas Perindag juga terkendala personel. Saat ini mereka hanya memiliki enam pengawas. Idealnya, dengan 98 SPBU, harus diawasi 20-an personel. Sehingga, pengawasan yang dilakukan bisa efektif. “Saya udah ngomong sama Pak Dirjen. Dan Dirjen juga menyatakan untuk diajukan ke pusat. Siapa nantinya yang akan disekolahkan untuk jadi pengawas,” tandasnya.

Kementrian Perdagangan menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (15/1). SPBU 14201138 yang terletak di Persimpangan Jalan Sunggal-Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal itu disegel karena diduga menyalahi aturan takaran.

Jika menilik pada peraturan, batas kesalahan pompa BBM harusnya tidak lebih dari 0,5 persen. Namun, dari hasil temuan BSML, SPBU tersebut melanggar hingga 0,83 persen. Akibatnya SPBU diduga sudah merugikan konsumen miliaran Rupiah.
Editor           : Budi Warsito
Reporter      : prayugo utomo

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/15/01/2019/satu-disegel-dinas-perdagangan-perketat-pengawasan-spbu

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *