Berita : Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah, SPBU 'Nakal' Disegel
Wikimedan – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Kota Medan, Selasa (15/1). SPBU bernomor 14201138 yang terletak di Persimpangan Jalan Sunggal-Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal itu, disegel karena diduga menyalahi aturan takaran.
Sebelum melakukan penyegelan, tim dari Kemendag sudah melakukan penyelidikan. Termasuk tim dari Dinas Perdagangan Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, selama ini memang sudah banyak laporan yang masuk soal dugaan kecurangan SPBU yang berukuran cukup besar tersebut. Sehingga, pihak Dinas Perdagangan Kota Medan melakukan pengawasan ketat.
“Beberapa hari yang lalu kita mengamati sejumlah SPBU di Kota Medan. SPBU di lokasi ini, ada dugaan pelanggaran, masalah takaran ukuran yang melebihi dari batas normal yang telah ditentukan di aturan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI, Veri Anggriono Sutiarto disela penyegelan, Selasa (15/1).
Petugas menyegel dispenser BBM beserta enam nozzle di SPBU 14201138 yang terletak di Persimpangan Jalan Sunggal-Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal. (Prayugo Utomo/Wikimedan)
Petugas dari Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Cabang Medan Kemendag menemukan indikasi kelalaian dan kesengajaan dalam takaran BBM berjenis solar. Namun, hal itu tidak dilaporkan pemiliknya.
Jika menilik pada peraturan, batas kesalahan pompa BBM harusnya tidak lebih dari 0,5 persen. Namun, dari hasil temuan BSML, SPBU tersebut melanggar hingga 0,83 persen.
Kemudian dalam peralatan dispenser BBM, tim juga menemukan tidak ada nya segel dari Dinas Perdagangan. Veri mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan mendalam.
Veri juga menaksir, konsumen sudah dirugikan miliaran Rupiah karena kecurangan itu. Sehingga, pihaknya mengambil tindakan tegas menyegel satu unit dispenser dengan enam nozzle yang terpasang.
Pelaku diduga melakukan pelanggaran, Undang Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Yang mana pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah, denda paling tinggi Rp 1 juta dan atau kurungan paling lama 1 tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan denda maksimal Rp 2 Miliar atau penjara paling lama 5 tahun.
Pertamina seperti kecolongan dengan SPBU nakal yang luput dari pengawasan mereka. Namun, mereka tetap mendukung langkah Kemendag untuk penindakan terhadap SPBU nakal. Mereka pun mengambil langkah tegas.
“Jadi untuk pasokannya kita stop dulu,” kata Wien Rachusodo, Officer Communication and Relation Pertamina MOR I.
Pihaknya berharap, penindakan terhadap SPBU nakal bisa dilakukan secara rutin. Sehingga pelanggan tidak dirugikan. Pertamina juga akan meninjau ulang status Pasti Pas di SPBU tersebut. Standarisasi Pasti Pas di SPBU tersebut terakhir dilakukan pada 2007.
“Sanksi sendiri, kita masih melakukan investigasi dari kementerian Perdagangan. Apabila ada kecurangan-kecurangan, Pertamina Bisa melakukan pemutusan hubungan usaha,” tandasnya.
Awak media yang melakukan peliputan sempat melakukan konfirmasi kepada orang yang diduga pemilik SPBU. Namun, saat berada di kantor manajemen, para jurnalis malah dihalangi dan tidak diizinkan masuk meski sudah meminta izin.
Editor : Budi Warsito
Reporter : prayugo utomo
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/jpg-today/15/01/2019/rugikan-konsumen-miliaran-rupiah-spbu-nakal-disegel