Berita : Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Mesuji Terima Suap Rp 1,58 Miliar
Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mesuji, Khamami sebagai tersangka dugaan penerima suap terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem itu diduga menerima suap dengan total Rp 1,58 miliar.
“Diduga pemberian uang terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji. Asalnya dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek-proyek APBD,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).
Basaria menjelaskan, Khamami diduga menerima fee sekitar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) melalui beberapa perantara. Setoran fee tersebut merupakan permintaan sebesar 12 persen dari total proyek yang diminta Khamami.
Kemudian, permintaan tersebut disampaikan Khamami melalui Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra. Permintaan itu disampaikan sebelum adanya proses lelang proyek.
“Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron,” ucap Basaria.
Keempat proyek tersebut diantaranya, pengadaan base dengan nilai kontrak Rp 9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN, Kemudian, proyek pengadaan bahan material Brabasan-Mekarsari. Dua proyek lainnya yakni pengadaan base Labuhan Mulya, Labuhan Baru, Labuhan Batin serta pengadaan bahan material penambahan segitiga emas Muara Tenang yang dikerjakan oleh PT Secilia Putri (SP).
“Diduga fee proyek diserahkan kepada Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami,” ujar Basaria.
Bahkan KPK menduga Khamami sebelumnya telah menerima suap Rp 300 juta secara bertahap. Pemberian uang tersebut yakni Rp 200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp 100 juta pada 16 Agustus 2018.
Sebagai penerima suap Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/24/01/2019/resmi-jadi-tersangka-kpk-bupati-mesuji-terima-suap-rp-158-miliar