Berita Nasional

Berita : Prabowo Digugat Rp 52 M, Penggugat: Tak Ada Kaitan dengan Pilpres

Indodax


Wikimedan – Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto digugat perdata senilai Rp 52 miliar terkait wanprestasi penjualan saham PT Nusantara International Enterprise. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/3).

Gugatan perdata itu terdaftar dalam perkara nomor 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel. Selain Prabowo, pihak tergugat lainnya yakni PT BNI, PT TRJ, Rusnaldy selaku notaris di Jakarta, dan PT Nusantara International Enterprise.

“Kami telah mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terhadap bapak PS (Prabowo Subianto). Ini sehubungan dengan adanya perjanjian pembelian dan penjualan bersyarat saham klien kami (Djohan Teguh Sugianto),” kata tim kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto, Fajar Marpaung kepada Wikimedan, Minggu (10/3).

Fajar menjelaskan, perjanjian jual beli saham kliennya dengan Ketua Umum Partai Gerindra itu disepakati pada Agustus 2011. Saham senilai 20 persen itu dijual kepada Prabowo dengan total Rp 140 miliar, dengan uang muka pertama Rp 24 miliar.

Untuk menyelesaikan pembelian saham tersebut, kata Fajar, Prabowo harus menyicil Rp 2 miliar selama 58 kali dan batas akhir pelunasan pada 31 Juli 2016.

“Namun, Pak Prabowo baru (mencicil) Rp 88 miliar, masih tersisa Rp 52 miliar. Angsuran itu terakhir dibayarkan pada Januari 2015,” ucap Fajar.

Lantaran mandeknya pembayaran itu, kata Fajar, kliennya telah melayangkan surat somasi untuk mengingatkan Prabowo agar melunasi pembayaran angsuran pembelian saham. Namun, peringatan tersebut tidak digubris oleh Prabowo, hingga jatuh tempo.

“Hingga akhirnya BNI menegur klien kami untuk segera melunasi pembayaran. Karena BNI dalam hal ini berperan sebagai rekening penampungan,” ungkap Fajar.

Menanggapi hal ini, Direktorat advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Habiburokhman mengaku aneh dengan gugatan tersebut. Pasalnya gugatan itu dilayangkan bertepatan dengan pilpres 2019.

“Kami heran munculnya gugatan ini bertepatan dengan pemilu, kenapa enggak kemarin-kemarin?” ucap Habiburokhman.

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini mengaku akan menyikapi gugatan tersebut. Dia menyebut, Prabowo tidak pernah berbuat curang dalam berbisnis.

“Tapi intinya, kami siap lahir-batin menghadapi yang seperti ini. Pak Prabowo nggak pernah curang dalam berbisnis. Sebaliknya banyak sekali membantu mitra bisnisnya dan juga masyarakat. Soal materi gugatan, kami akan pelajari dulu setelah mendapat salinannya. Mereka baru daftar kemarin, berarti sekitar dua minggu lagi kami dapat (panggilan sidang),” jelas Habiburokhman.

Menyikapi tanggapan tersebut, Fajar menegaskan gugatan perdata yang dilayangkannya ke PN Jakarta Selatan tidak berhubungan dengan pilpres 2019. Sebab pihaknya sudah melayangkan surat somasi langsung kepada Prabowo, namun tidak ada tanggapan.

“Karena klien kami sepanjang 2018 telah melayangkan surat somasi, tapi tidak ada tanggapan. Kami mencari jalur hukum, tidak berkaitan dengan tahun politik,” tegas Fajar.

Editor           : Estu Suryowati
Reporter      : Muhammad Ridwan

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *