Berita : Polisi Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Wikimedan – Polisi terus memburu para pihak yang terlibat dalam hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa hari lalu. Satu orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan penetapan satu tersangka lagi atas nama J, ditangkap di Kecamatan Bumiayau, Brebes, Jateng,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (7/1).
Peran J, kata dia sama dengan HY dan LS yang terlebih dahulu menjadi tersangka atas kasus ini. Karenanya, J ditersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
“Peran J menerima konten, kemudian tanpa klarifikasi dan cek info tersebut benar apa enggak, langsung dishare melalui FB, dan WhatsApp Group,” jelas Dedi.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, J katanya tidak ditahan. “Selesai pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Perannya saja dia sebagai penerus yang ikut viralkan konten hoax,” tutur jenderal bintang satu itu.
Dari penyidikan sementara, ketiga tersangka ini tidak saling mengenal baik secara langsung maupun di media sosial. Namun, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap ketiganya. “Sementara belum ditemukan keterkaitan antara ketiga orang tersebut,” kata dia.
Dedi juga menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah hoax surat suara tercoblos ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan tokoh-tokoh politik. “Tunggu dulu. Sabar dulu. Yang jelas penyidik terus menerapkan standar azas praduga tak bersalah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, tak menutup kemungkinan akan adalagi tersangka lain. “Sementara baru tiga. Tidak menutup kemungkinan akun lain dilakukan profiling mana yang akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Ini tergantung alat bukti,” pungkas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Editor : Bintang Pradewo Reporter : Desyinta Nuraini
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/08/01/2019/polisi-kembali-tetapkan-1-orang-tersangka-hoax-7-kontainer-surat-suara