Berita : Pelaporan SPT Bisa Melalui Pojok Pajak
Wikimedan – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pribadi akhir berakhir pada 31 Maret 2019. Guna mempermudah proses pelaporan, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) III menyediakan layanan Pojok Pajak. Sebab saat ini baru 50 persen wajib pajak (WP) yang sudah melakukan pelaporan.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Eko Budihartono mengatakan, sebenarnya di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Malang Raya juga membuka layanan ini. Tapi antreannya cukup panjang. “Layanan ini dibuka untuk memecah keramaian antrean warga yang ingin melapor SPT Tahunan di sejumlah KPP,” ujar Eko, Senin (25/3).
Layanan Pojok Pajak bakal berlangsung pada 25-29 Maret 2019. Pada hari pertama pembukaan layanan, animo masyarakat terlihat cukup tinggi. “Layanan pojok pajak juga membantu masyarakat mendapatkan EFIN untuk lapor SPT secara online. Petugas juga siap memandu masyarakat yang ingin melaporkan secara mandiri melalui handphone,” terangnya.
Eko berharap masyarakat yang belum lapor SPT bisa segera memanfaatkan layanan Pojok Pajak. Apalagi masa pelaporan SPT wajib pajak perorangan segera berakhir. Saat ini di wilayah Kanwil DJP Jatim III, tercatat sekitar 50 persen wajib pajak yang sudah melapor.
Meski begitu, Eko yakin seluruh wajib pajak melaporkan SPT hingga akhir Maret mendatang. “Khususnya bagi mereka yang lapor lewat e-filing. Datanya belum bisa dikompilasi semua. Melihat tahun lalu bagus, mudah-mudahan tahun ini juga,” ucapnya.