Berita : Pelaku Bawa Pisau dan Buntuti Korban dari Lantai Dasar Apartemen
Wikimedan – Entah apa yang ada dipikiran Haris Prastiadi, 24, hingga nekat menghabisi nyawa Nurhayati, 36. Belakangan diketahui pelaku telah membuntuti korban sejak dari lantai dasar Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Bahkan pelaku yang mengaku jatuh hati pada korban itu, membawa pisau saat membuntuti. Pisau itu lah yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dengan cara menusuknya hingga 10 tusukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, pengakuan pelaku pada polisi, bahwa pisau dibawa dengan maksud bukan membunuh, tapi menakut-nakuti korban saja. Dia membuntuti korban hingga ke lantai 16 yang jadi lokasi pembunuhan.
Diduga lantaran risih dibuntuti pelaku, keduanya sempat cek cok di dalam lift. Hingga korban turun di lantai 16 yang berujung ke penyerangan pelaku ke korban dengan pisau yang dibawa.
“Dia (pelaku) melakukan beberapa tusukan ke tubuh korban,” ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/1).
Pelaku menusukan pisau ke tubuh korban hingga 10 kali. Korban pun tewas akibat luka tusuk pada bagian dada kiri, dekat ketiak.
Usai melakukan pembunuhan itu, pelaku lantas pura-pura kabur ke lantai 2 apartemen lewat pintu darurat. Kemudian naik ke lantai 27 tempat saudaranya tinggal. Di sana, pelaku sempat mencuci pakaian yang dipakainya saat membunuh untuk menghilangkan jejak.
“Dia (Haris) bahkan sempat merenung dan menghubungi ibunya, minta dijemput ke Duren Sawit (ke rumah orang tuanya),” ucapnya.
Meski sudah membuat alibi sedemikian rupa, tapi tetap saja polisi berhasil membongkar kalau pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Haris. Hal itu berbekal rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi. Bukti lain yang mengatah kr Haris yakni, satu sendal yang dipakai saat membunuh Nurhayati tertinggal di lokasi kejadian.
Meski Haris diketahui sengaja membawa pisau, namun polisi belum menyangkakan Haris dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tahan berkata pihaknya masih perlu memastikan apakah Haris memang sudah merancakan pembunuhan atau tidak.
“Pasal yang disangka untuk sementara Pasal 351 dan 338 ancaman hukumannya 15 tahun,” kata dia lagi.
Seperti diketahui, Nurhayati ditemukan tak bernyawa di lorong salah satu Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (5/1) kemarin sekira pukul 17.30 WIB. Korban menderita 10 luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Tak perlu waktu lama polisi pun menangkap pelaku di kawasan Klender, Jakarta Timur. Tak ada perlawanan berarti saat pelaku ditangkap.
Editor : Erna Martiyanti Reporter : Desyinta Nuraini
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/07/01/2019/pelaku-bawa-pisau-dan-buntuti-korban-dari-lantai-dasar-apartemen