Berita Nasional

Berita : Napi Terancam Kehilangan Hak Pilih, KPU Desak Disdukcapil 'Ngebut'

Indodax


Wikimedan – Sekitar 90 persen narapidana (napi) yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara (Sumut) terancam kehilangan hak pilihnya. Hal tersebut diketahui, berdasarkan pemaparan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Sumut Herdensi Adnin mengungkapkan, penyebab para napi terancam kehilangan hak pilih dikarenakan, adanya keterlambatan perekaman data KTP Elektronik.

Namun, ia menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut soal perekaman KTP Elektronik. Tetapi, hasilnya tidak optimal.

“Sudah tiga bulan terakhir. Hasilnya masih belum optimal. Kita juga tidak mau para penghuni lapas kehilangan haknya,” kata Herdensi, Selasa (8/1).

Totalnya, ada 39 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan yang yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Namun baru 3 daerah yang selesai melakukan perekaman.

“Kita mendorong agar Disdukcapil di Kabupaten Kota melakukan perekaman dengan segera. Karena nama-nama nya juga sudah kita serahkan,” ungkapnya.

Harusnya, dari nama-nama penghuni lapas yang sudah diserahkan, Disdukcapil bisa memadupadankan dengan data mereka. Data KPU menyebutkan, ada sekitar 28 ribu penghuni lapas dan rutan yang dalam usia pemilih.

Jika tidak cepat dilakukan perekaman data, bisa dilihat berapa banyak yang tidak melakukan pencoblosan pada Pemilu 2019. “Kita belum memastikan mereka masuk ke dalam DPT. Kita sudah memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari ini. Karena kita perlu memasukkan mereka ke Data Pemilih Tambahan (DPTb) dan pindah memilih. KPU tidak punya kewenangan untuk mengurus kependudukan” tandasnya.

Menurut mantan Koordinator KontraS Sumut itu, para penghuni lapas tersebut cukup menjadi prioritas. Karena mobilitasnya juga terbatas. “Sehingga dia butuh support dari pihak lain. Harusnya dari capil yang pro aktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Sumut, Ismael Parenus Sinaga menjelaskan, data dari Kemenkumham hanya berbasis nama dan alamat. Sedangkan nomor induk kependudukannya (NIK) juga belum ada. Sehingga, itu juga yang menyulitkan mereka.

“Sementara kalau kita mau cetak KTP nya itu berbasis NIK. Jadi kita sudah surati kepala daerah, agar Disduk Capil melakukan perekaman ke Lapas,” ungkapnya.

Dari data mereka, ada sekitar 4 ribu penghuni lapas yang sudah melakukan perekaman data. Rencananya dalam pekan ini, Ismael akan melakukan rapat koordinasi dengan Disdukcapil dan Lapas seluruh kabupaten kota.

Bahkan dia dengan lantang mengatakan, akan merampungkan pendataan dalam waktu yang singkat. Melihat progres pengurusan KTP saat Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) beberapa waktu yang lalu. Itu pun jika NIK nya sudah ada.

“Besok kami akan tegaskan supaya (data) disiapkan sampai berbasis NIK, ditanyailah orang lapas itu. Karena kalau dia mencari cari lagi itu makan waktu. Kalau uda jelas cukup di rekam. Di validasi sudah selesai. Tinggal kita cetak untuk dipakai menggunakan hak pilih,” tukasnya.

Ismael juga malah memberikan kritik kepada KPU sebagai penyelenggara dan regulator. Harusnya KPU membuat peraturan khusus napi.

“Ketidakpunyaan NIK tidak berarti menafikan hak pilihnya. Logikanya, masa karena tidak punya NIK dia tidak bisa milih. Seharunya bisa, kalau dulu kan ada C6. Kalau sekalian tidak punya PBB tidak bisa memilih, kan enggak nyambung,” ungkapnya.

Bahkan dia juga menuding KPU terkesan melempar tanggung jawab sebagai penyelenggara. Disdukcapil merasa menjadi pesalah dalam masalah administrasi kependudukan para napi.

“Ini kan masalah mau melempar tanggung jawab, jangan disalahkan Disdukcapil. Masalah perekaman kami akan lanjutan. Cuma ini tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Makanya kami gandeng besok lapas supaya mencari NIK,” jelasnya.

Dia juga menyarankan, agar Kementerian Hukum dan HAM punya aplikasi jumlah data warga binaan dengan nama dan NIK. Supaya jangan terjadi saling lempar tanggungjawab saat seperti ini.

“Hak pilih bukan ditentukan KTP. KTP itu kartu tanda penduduk yang menyimpan data pribadi. Makanya ada C6 dulu. Tapi mungkin itu Perlu biaya. Selaku lembaga independen, KPU yang punya regulasi untuk kepemiluan,” tandasnya.
Editor      : Budi Warsito Reporter : prayugo utomo

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/jpg-today/08/01/2019/napi-terancam-kehilangan-hak-pilih-kpu-desak-disdukcapil-ngebut

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *