Berita Nasional

Berita : Minus OSO, KPU Catat 203 Calon DPD Mundur dari Kepengurusan Parpol

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat lebih dari 200 calon anggota DPD RI mengundurkan diri dari kepengurusan di partai politik. Hal itu karena KPU merujuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang calon Anggota DPD rangap jabatan.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, calon anggota DPD RI yang mengundurkan diri itu terdiri dari beberapa partai. “Kita mencatat ada 203 calon anggota DPD yang mengundurkan diri dari partai politik,” ujar Ilham saat dikonfirmasi, Kamis (24/1).

Menurut Ilham, dari 203 calon anggota DPD RI tersebut OSO tidak termasuk. Karena sampai lewat batas tanggal 22 Januari 2019 ini, OSO belum juga mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

“Belum ada OSO itu. 203 itu yang mengundurkan diri saja,” katanya.

Oleh sebab itu KPU telah memasukan nama 203 calon anggota DPD RI tersebut ke daftar calon tetap (DCT). Terkecuali nama OSO.

Sampai saat ini produksi surat suara untuk Pemilu 2019 juga telah mulai dicetak. Sehingga memang KPU meminta para calon anggota DPD untuk memilih salah satu. Menjadi caleg atau berada di kepengurusan.

“Jadi kalau mereka kemudian mundur lagi atau melihat ke belakang lagi tidak menguntungkan buat mereka,” pungkasnya.

Adapun sikap KPU ini dinilai tak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap perkara pencalonan OSO. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT, namun bila terpilih dan kembali menjadi anggota DPD, OSO harus segera mengundurkan diri.

Perkara ini bermula ketika gugatan pihak OSO terhadap KPU RI ke PTUN Jakarta dikabulkan Majelis Hakim PTUN. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dengan nama OSO di dalamnya.

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, Majelis Hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

Putusan itu mengharuskan KPU mencabut penetapan DCT sebelumnya karena tak punya landasan hukum. Namun, KPU tetap memutuskan untuk tetap tak memasukan nama OSO ke DCT Anggota DPD Pemilu 2019.‎

Editor           : Kuswandi
Reporter      : Gunawan Wibisono

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/pemilihan/24/01/2019/minus-oso-kpu-catat-203-calon-dpd-mundur-dari-kepengurusan-parpol

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *