Berita : Menkumham: Pemakai Jangan Dipenjara, Pengedar Harus Dihukum Berat
Wikimedan – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pertumbuhan narapidana makin lama kian meningkat, hingga menyebabkan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) mengalami kelebihan kapasitas (over capacity). Dia pun mencontohkan salah satu kasus yang membuat Lapas dan Rutan berujung pada kelebihan kapasitas yaitu narapida yang terjerat kasus narkotika.
“Kalau bicara soal kapasitas, khususnya di kota besar, banyak yang over kapasitas karena angka pertumbuhan narapidana narkoba itu sangat besar sekali,” ucap Yasonna saat menghadiri refleksi akhir tahun 2018 di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (27/12).
Berdasarkan data Kemenkumham, Yasonna menjelaskan jika memang terjadi penambahan narapidana sebanyak 24.197 orang di tahun 2018. Karena itu, total penghuni lapas/rutan saat ini yaitu 256.273 orang. Sedangkan, kapasitas hunian hanya 126.164 orang.
Oleh karena itu, sebut Yasonna, perlu pembenahan dari hulu hingga ke hilir terkait fenomena ini. “Harus ada pemikiran kita untuk evaluasi untuk permasalahan narkoba. Pemakai itu direhab, jangan dimasukkan ke dalam penjara. Dan yang pengedar justru dihukum berat,” jelasnya.
Di lain sisi, politikus PDIP ini meminta untuk ada kampanye secara nasional guna mendidik masyarakat, khususnya anak muda.
Sebab, jika tidak ada kampanye yang masif, maka perubahan anti narkoba akan sulit ditekan. “Kalau nanti ada yang tertangkap oleh polisi karena kasus narkoba, kami juga tidak bisa menolak,” tukasnya.
Lebih lanjut, Yasonna meminta agar pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Sosial, dan Kementerian Kesehatan untuk lebih banyak turun ke lembaga pendidikan. “Terjun ke sekolah, supaya kampanye anti narkoba bisa berdampak luas,” pungkasnya.
(ipp/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/hukum-kriminal/27/12/2018/menkumham-pemakai-jangan-dipenjara-pengedar-harus-dihukum-berat