Berita Nasional

Berita : Mantan Anggota DPRD Sumut yang Jadi Buronan Sambangi KPK

Indodax


Wikimedan – Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (11/1). Ferry merupakan tersangka kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Ferry memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 September 2018. Dia pun sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 14 Agustus 2018 dan 21 Agustus 2018.

Pantauan Wikimedan, Ferry tiba di markas komisi antirasuah sekitar pukul 10.55 WIB. Dia dikawal anggota kepolisian Ipda Aslan Marpaung dan Brigjen R Hidayat.

Saat itu, dia tampak mengenakan peci putih, kemeja putih lengan pendek dan celana jeans biru. Ferry langsung menuju lobi Gedung KPK tanpa berbicara ke awak media.

Selain itu, tampak sebuah koper besar berwarna coklat turut dibawa anggota DPRD dari fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Setelah menunggu 10 menit di lobi, Ferry terlihat masuk ke ruang penyidikan.

Dari informasi yang didapat Wikimedan, sebelum menuju Gedung KPK, Ferry bersama istri dan keluarganya, mendatangi Polsek Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 09.30 WIB. Kedatangannya diterima Kapolsek Kelapa Dua Kompol Efendi.

Sementara, KPK belum membeberkan informasi lebih jauh terkait kehadiran Ferry di kantor lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini.

Dalam kasus yang membelit Ferry, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Gatot diduga memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD-P Sumut Tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.

Pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, Gubernur Sumut saat itu. 

Ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Gatot dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp 250 juta.
Editor           : Estu Suryowati
Reporter      : Intan Piliang

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/11/01/2019/mantan-anggota-dprd-sumut-yang-jadi-buronan-sambangi-kpk

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *