Berita : Mahalnya Biaya jadi Penyebab Banyak RS Belum Terakreditasi

Pasang Iklan Disini

Wikimedan – Polemik pemberlakuan syarat akreditasi rumah sakit (RS) atau klinik sebagai mitra BPJS Kesehatan semakin bergulir. Jumat sore (4/1) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyurati direksi BPJS Kesehatan. Kemenkes menegaskan bahwa sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi dari pemerintah.

Aturan adanya akreditasi sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa syarat akreditasi akan berlaku tahun ini, 2019. Aturan ini tidak hanya untuk mitra BPJS Kesehatan yang baru, namun juga RS maupun klinik yang sudah lama menjadi mitra.

Pada 1 hingga 4 Januari lalu, BPJS Kesehatan sudah memberlakukan syarat tersebut. “Surat 4 Januari 2019 ini menegaskan bahwa yang belum ada sertifikat akreditasi bisa diganti dengan rekomendasi Kemenkes,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Minggu (6/1).

Iqbal menegaskan, surat diterima sore. Sehingga sebelum itu, BPJS Kesehatan telah memutus kontrak beberapa RS dan klinik. Sehingga RS maupun klinik tidak bisa melayani pasien.

“Betul pada kondisi sebelum 4 Januari (ada RS yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan),” ujarnya. Namun mulai kemarin, RS maupun klinik bisa melayani pasien lagi.

Meski demikian ada 19 RS dan 3 klinik yang tidak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut ada di Tangerang, Jambi, Boyolali, Tegal, Denpasar, dan beberapa daerah lain.

Sementara itu, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Kaltim dr Edy Iskandar sepakat akreditasi memang diperlukan. Itu menjadi identitas RS yang bermutu.

Namun saat ini, ada beberapa RS yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah kendala soal kemampuan keuangan.

“Kalau biaya surveinya terjangkau. Yang mahal adalah persyaratannya, berkisar Rp 1-10 miliar. Bergantung besar kecilnya rumah sakit,” ujar Edy, Sabtu (5/1).

Selain soal ukuran RS, faktor lainnya adalah seberapa banyak item yang diperbaiki dan dipenuhi agar sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Misal RS mempunyai izin operasional dan izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang valid, insinerator yang sesuai standar, dan izin-izin lain yang penataan alurnya harus sesuai aturan.

“Ini yang menurut saya membuat rumah sakit yang belum terakreditasi tidak mampu atau belum berani akreditasi,” kata Edy.

Selain itu, RS juga harus mempersiapkan segala sesuatu selain biaya akreditasi. Penyediaan sarana dan prasarana, tenaga medis dan non-medis dengan pekerjaan yang disesuaikan dengan standar yang ditetapkan. Jika tidak, maka tidak akan lulus penilaian. Kondisi ini memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

“Kami saja perlu dua tahun mempersiapkan semuanya. Jadi, jika ada rumah sakit yang mau studi banding soal akreditasi, kami siap membantu dan memberikan sharing pengalaman,” tawar Direktur Utama RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan itu.

Nataniel Tandirogang sangat mendukung terlaksananya regulasi akreditasi bagi RS untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan itu mampu membuat dokter yang berada di rumah sakit terakreditasi melayani pasien dengan standar yang sesuai standar pelayanan kesehatan.

“Dan ini memang bagus. Dari kementerian pun sudah menyampaikan program khusus dalam hal pembinaan khususnya menuju rumah sakit yang terakreditasi,” kata Nataniel.

Baginya tak ada perbedaan bagi dokter terhadap pelaksanaan aturan ini. Karena aturan ini tak melekat pada dokter melainkan institusi.

Malah dokter mendorong rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi. Karena jika rumah sakit tidak menyediakan sarana dan prasarana yang tidak sesuai standar, maka pelayanan dokter juga tidak akan maksimal, dan bisa mengancam keselamatan jiwa pasien.

Meski sangat diperlukan, Nataniel mengakui akreditasi memiliki pembiayaan yang sulit dijangkau RS, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) khususnya swasta. Karena dalam prosesnya menyiapkan segala sesuatu secara mandiri.

Atas dasar itu, ada aspirasi agar pemerintah daerah bisa membantu dalam pemenuhan standar akreditasi. “Karena ini berhubungan pula pada akses pada fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” sebutnya

Editor      : Estu Suryowati Reporter : jpg, Estu Suryowati

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/06/01/2019/mahalnya-biaya-jadi-penyebab-banyak-rs-belum-terakreditasi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *