Berita : Mabes Polri Ungkap Penyelundupan 50 Kg Narkoba Ditimbun Dalam Lumpur
Wikimedan – Tim Satuan Tugas Narcotics International Centre (Satgas NIC) Mabes Polri mengungkap aktivitas sindikat narkoba internasional di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (29/1). Dalam pengungkapan itu, petugas menyita 50 kilogram sabu-sabu dan tiga bungkus pil ekstasi yang disembuntikan di dalam lumpur.
Dalam keterangan tertulisnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini dipimpin langsung oleh AKBP Victor Siagian dan Kompol Agus Puryadi. Mereka melakukan penangkapan di kawasan Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhanbatu, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir.
Dijelaskannya, penemuan sabu sebanyak 50 kg itu berawal saat Satgas NIC menangkap tersangka RM, 38, di kediamannya di Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Pori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Minggu (27/1).
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah mengambil sabu-sabu dan ekstasi. RM juga menyatakan jika dirinya tidak sendirian menjalankan aksinya. Dia ditemani oleh rekannya GS, 25, dan AS, 30.
“Mereka mengambil narkoba itu di tengah perairan Labuhanbatu,” kata Dedi lewat keterangan tertulis, Rabu (30/1).
Setelah mengantongi identitas keduanya, polisi melakukan pengembangan. GS dan AS ditangkap pada Selasa (29/1). “Mereka ditangkap saat berada di Bus PO Chandra di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Kualahulu, Labuhanbatu,” ucapnya.
Setelah diinterogasi, mereka mengungkapka bahwa narkoba itu disimpan dengan cara ditanam ke dalam lumpur di Tanjung Parapat. Tim pun langsung melakukan pencarian.
“Tim menemukan satu box fiber ikan yang dikubur. Didalamnya terdapat barang bukti yang kita cari,” ujarnya.
Kini para tersangka sudah di tahan. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.
Editor : Budi Warsito
Reporter : prayugo utomo