Berita Nasional

Berita : Lindungi Hak Pilih, Disdukcapil Rekam Data Napi Lapas Bukittinggi

Indodax


Wikimedan – Sebanyak 31 penghuni Lapas Klas II A Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan perekaman KTP elektronik. Perekaman data narapidana ini dilakukan oleh Disdukcapil didampingi KPU Bukittinggi di Lapas tersebut, Kamis (17/1).

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun ke atas, memiliki hak untuk memilih pada Pemilu 2019 mendatang.

“Laporan yang kami terima dari Kalapas Bukittinggi, masih ada napi yang belum masuk daftar pemilih karena terkendala kepemilikan e-KTP. Makanya, Disdukcapil melakukan perekaman ke Lapas, agar napi dapat mempergunakan hak pilihnya,” kata Ramlan pada awak media saat meninjau langsung perekaman e-KTP di Lapas Bukittinggi, Kamis (17/1).

Ketua KPU Bukittinggi Beny Aziz mengatakan, perekaman data ini sesuai surat edaran KPU RI. Dimana, KPU Kab/kota diminta mendampingi Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP warga binaan, baik di lapas maupun di Rutan.

“Sekaligus meminta data hasil perekaman untuk dimasukkan sebagai daftar pemilih khusus (DPK) pada Pemilu April mendatang. Sebab, napi ini belum masuk dalam DPT yang telah ditetapkan sebelumnya,” sebut Benny Aziz.

Sementara itu, Lapas Bukittinggi berada di wilayah Kabupaten Agam. Mekanismenya, pelaksanaan pemungutan suara nantinya akan dikoordinasikan dengan KPU Agam untuk pindah memilih dengan alasan tertentu sesuai dengan aturan.

“Sekarang ini yang paling penting melindungi hak pilih mereka (napi) agar bisa menggunakan haknya untuk memilih,” jelasnya.

Selain itu, Benny juga belum dapat memastikan apakah akan ada TPS khusus di Lapas ini atau tidak. “Mekanismenya belum ada. Nanti akan ada juknis lebih lanjut untuk teknis pemungutan suara. Apakah ada TPS khusus atau dilakukan pemilihan di TPS sekitar lapas,” jelasnya.

Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi Marten mengatakan, Lapas Bukittinggi merupakan lapas rujukan dari beberapa Lapas kab/kota di Sumbar. Penghuni Lapas Bukittinggi saat ini berjumlah 570 orang.

Napi yang berasal dari Kota Bukittinggi berjumlah 150 orang. Dari jumlah tersebut, yang belum melakukan perekaman e KTP berjumlah 59 orang. “Setelah dilakukan kroscek oleh Disdukcapil, ada beberapa yang sudah terekam datanya. Jadi, konkrit yang melakukan perekaman e KTP hari ini berjumlah 31 orang,” kata Marten. 

Editor           : Yusuf Asyari
Reporter      : Riki Chandra

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/18/01/2019/lindungi-hak-pilih-disdukcapil-rekam-data-napi-lapas-bukittinggi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *