Berita : Kuasa Hukum Sekjen KONI Tak Mau Menduga-duga Keterlibatan Menpora
Wikimedan – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Arief Sulaiman enggan berspekulasi mengenai adanya petinggi KONI dalam kasus suap kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun demikian, ia menduga KPK memiliki bukti terkait adanya orang penting di balik kasus yang menyeret kliennya itu.
“Saya tidak bisa menduga-duga keterlibatan menteri (pemuda dan olah raga) saat ini dalam kasus dana hibah. Tetapi dakwaan sudah menjelaskan bahwa ada orang yang diduga mewakli menteri dalam kasus dana hibah. Tinggal nanti dalam proses persidangan kita lihat karena fakta pasti akan muncul,” kata Arief di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Arief meyakini, lembaga antirasuah telah mengantongi nama-nama lain di balik kasus suap yang menyeret kliennya tersebut. Menurutnya, nama petinggi di balik kasus ini akan terungkap dalam proses persidangan.
“Saya berkeyakinan KPK sudah mengantongi bukti-bukti terkait hal tersebut,” ucap Arief.
Soal tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan, kata Arief, kliennya mengaku akan kooperatif selama proses persidangan. “Beliau (Ending Fuad Hamidy) akan berusaha kooperatif apabila ada hal-hal yang nantinya bila perlukan KPK terkait kasus dana hibah,” jelas Arief.
Dalam perkara ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy bersama Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Kedua orang terdakwa didakwa memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan