Berita Nasional

Berita : KPK Ungkap Pembiayaan Pelesiran Anggota DPRD Bekasi ke Luar Negeri

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta baru terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Fakta ini terkuak setelah penyidik memeriksa beberapa anggota DPRD Bekasi termasuk Taih Minarno.

“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan pembiayaan wisata ke luar negeri untuk sejumlah anggota DPRD Bekasi dan keluarga,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/1).

Namun, mantan aktivis ICW ini tidak menjelaskan lebih jauh terkait besaran jumlah serta sumber dana tersebut. Yang pasti, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Taih Minarno berkaitan dengan pembahasan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR). Sebab, Tatih Minarno merupakan Ketua Pansus RDTR Bekasi.

“Kami dalami bagaimana proses pembahasan RDTR tersebut, siapa yang berkepentingan untuk mengubah tata ruang dan juga dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD Bekasi,” jelasnya.

KPK, ungkap Febri, menduga ada keterkaitan pembiayaan pelesir beberapa anggota DPRD Bekasi dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang.

“Kami terus dalami keterkaitan antara pembiayaan beberapa anggota DPRD Bekasi dan keluarga untuk liburan ke luar negeri dengan kepentingan membahas revisi aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Selama proses pemeriksaan sebelumnya terhadap para anggota DPRD Bekasi, bahkan KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Bekasi tersebut. Namun, dia tak merinci siapa saja wakil rakyat daerah itu. Sejauh ini, total pengembalian uang yang diterima KPK berjumlah sekitar Rp 100 juta.

Oleh karena itu, Febri mengingatkan, sikap kooperatif saksi jauh lebih baik bagi proses hukum. “Para saksi semestinya bicara terus terang saja dan jika pernah menerima sesuatu baik uang atau fasilitas agar segera mengembalikan pada KPK,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.Empat dari sembilan tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Keempatnya merupakan para tersangka yang diduga sebagai pemberi, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Dalam dakwaan keempat orang itu, ada total uang Rp 16 miliar dan SGD 270.000 yang mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi.
Editor      : Estu Suryowati Reporter : Intan Piliang

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/09/01/2019/kpk-ungkap-pembiayaan-pelesiran-anggota-dprd-bekasi-ke-luar-negeri

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *