Berita Nasional

Berita : KPK Lacak Sumber Duit Rp 607 Juta di Laci Menteri Agama

Indodax


Wikimedan – Asal usul tumpukan uang yang disita KPK dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin masih misterius. Hingga kemarin (19/3), Lukman belum menjelaskan secara terbuka fulus tersebut.

Berbagai spekulasi pun bermunculan. Ada dua dugaan yang beredar. Pertama, uang tersebut terkait dengan dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kedua, uang tersebut merupakan dana operasional menteri. Dugaan kedua itu diungkapkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kemarin.

Koper yang disita penyidik KPK dari ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Dia menganggap temuan uang tunai di ruang kerja Menag sebagai hal lazim. JK menyatakan, di mana-mana pejabat selalu menyiapkan uang tunai di kantornya. Apalagi pejabat setingkat menteri.

Selain itu, menteri memiliki dana operasional menteri (DOM) yang berwujud tunai. “Kalau kantor saya digeledah, pasti ada uangnya,” ujarnya, lantas tersenyum.

Sesuai dengan ketentuan, setiap menteri memang berhak mendapat DOM. Besaran dan penggunaannya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 3/2006 dan PMK No 268/PMK.05/ 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga. Sesuai dengan aturan tersebut, setiap menteri/pimpinan lembaga mendapat jatah DOM Rp 120 juta setiap bulan.

Namun, uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman ternyata lebih besar dari itu. KPK telah menghitung uang tersebut. Total mencapai Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Jika semua dirupiahkan dengan kurs Rp 14.237 per USD, jumlahnya mencapai Rp 607,110 juta.

Uang itu disita KPK setelah menggeledah kantor Lukman di kompleks Kemenag pada Senin (18/3). Karena jumlahnya banyak dan disertai dolar, muncul dugaan uang tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan Kemenag yang melibatkan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy). Namun, KPK belum membenarkan dugaan tersebut.

“Penyidik mengambil uang itu untuk dilihat. Apakah ada relevansi atau tidak, kita tunggu ya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Ada pula kabar bahwa uang tunai itu merupakan honor yang diterima Menag dari berbagai aktivitasnya. Namun, seorang menteri seharusnya melaporkan penerimaan sekecil apa pun kepada KPK bila sumbernya tidak jelas.

Langkah itu pernah dilakukan Abdurrahman M. Bakri, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Dia dikenal sebagai penghulu yang tahun lalu paling rutin melaporkan gratifikasi ke KPK. Bakri tercatat telah 59 kali melaporkan “ceperan” yang diterimanya. Padahal, jumlahnya hanya Rp 25 ribu-Rp 200 ribu.

Untuk mengetahui asal usul uang tersebut, KPK berencana memanggil Menag. “Tentu saja uang tersebut akan diklarifikasi (dari mana sumber dan peruntukannya, Red),” tegas Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia menjelaskan, identifikasi bahwa uang tersebut berkaitan dengan suap jual beli jabatan masih terlalu dini. Namun, KPK tetap akan mempelajari apakah uang itu berhubungan dengan Romahurmuziy dan dua pejabat Kemenag, Haris Hasanuddin (kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur) dan M. Muafaq Wirahadi (kepala Kantor Kemenag Gresik), atau tidak.

Bila uang tersebut berkaitan dengan para tersangka, tidak tertutup kemungkinan ada pihak internal Kemenag yang ditetapkan sebagai tersangka lagi. ”Penyelidikan (pihak lain) masih berjalan. Nanti kalau ditemukan fakta baru dan bukti lain, akan kami cermati,” ujarnya.

Febri mengakui, kasus suap jabatan itu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Romy. Praktik tersebut hampir pasti melibatkan petinggi Kemenag. Sebab, keputusan final dalam pengisian jabatan hanya bisa ditentukan Kemenag, bukan Romy. ”Kami sudah mengidentifikasi dan punya bukti pihak-pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini,” ungkapnya.

Peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus itu sangat terbuka. Terlebih, selain menerapkan pasal 12 huruf a dan b UU Pemberantasan Tipikor, KPK menyelipkan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam mengusut kasus tersebut. Pasal 55 itu memungkinkan KPK menjerat pelaku lain yang disangka bersama-sama Romy menerima suap dari Haris dan Muafaq.

KPK juga mendapat tambahan barang bukti dari rumah pribadi Romy di kawasan Condet, Jakarta Timur, yakni berupa laptop. ”Kami akan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang yang disita tersebut,” imbuhnya.

Jawa Pos kemarin berusaha kembali mengklarifikasi Lukman. Namun, dia belum memberikan jawaban. Baik saat dihubungi langsung melalui ponsel maupun akun Twitter-nya. Padahal, Lukman termasuk menteri yang cukup aktif di Twitter.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki juga enggan mengomentari temuan uang di ruangan bosnya itu. Dia menyatakan, Menag akan mengklarifikasi uang tersebut secara langsung ke KPK. ”Pak Menteri Agama sudah meminta informasi kapan dijadwal, kapan dipanggil, untuk memberi penjelasan. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara itu, tim penyidik KPK kemarin menggeledah Kanwil Kemenag Jawa Timur. Selama lima jam, tim yang terdiri atas tujuh orang tersebut melakukan penggeledahan di lantai 2. Penggeledahan tersebut terkait dengan penangkapan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin oleh KPK. Penggeledahan dikawal ketat oleh anggota dari Polda Jatim.

Pukul 17.07 dua petugas KPK keluar dengan membawa sebuah koper oranye. ”Bukan ini, masih di atas. Ini alat untuk penyidikan,” kata seorang penyidik KPK. Petugas lainnya baru keluar pukul 18.41. Seorang di antara lima penyidik yang keluar membawa satu koper biru. 

Editor           : Ilham Safutra
Reporter      : (tyo/wan/den/c5/oni)

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *