Berita : Ini Alasan 'Ular Tanah' Habisi Nyawa Dendi dengan Sadis
Wikimedan – Kasus pembunuhan Dendi, 25, warga Pekapuran Raya masih diproses di Polresta Banjarmasin. Pelakunya, M Irfan alis Ular Tanah, 29, sudah tertangkap lima hari lalu. Dia ditangkap di persembunyiannya, di Kampung Limau, Banjarmasin Selatan.
Irfan ditangkap personel Jatanras Polresta Banjarmasin, Senin (1/7) tadi, sekitar pukul 21.00 Wita, beberapa jam setelah melakukan pembunuhan. Dari hasil penyidikan, korban adalah musuh lama pelaku.
Pada April 2018, korban ternyata pernah melakukan penganiayaan kepada Irfan. Hal itu membuat Irfan dendam.
Pada hari yang sama sebelum pembunuhan terhadit, sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku bertemu dengan korban di Jalan Perkapuran Raya. Di sanalah puncaknya.
Irfan langsung mengejar Dendi yang lari masuk ke dalam Gang H Majedi.
“Puncaknya sore itu ketika keduanya berpapasan. Korban tak bisa lari dan lumpuh setelah diserang pelaku menggunakan sajam jenis belati,” terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Minggu (13/1).
Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Ulin Banjarmasin. Dia kehabisan darah karena mengalami luka serius.
“Ada dua luka yang bersarang di tubuh korban. Kepala robek dan di dada yang (luka) berat, luka tusukannya sampat mengenai jantung,” beber Ade.
Kini Irfan hanya bisa meratapi nasibnya. Karena perbuatannya itu, dia terancam hukuman penjara yang lama 20 tahun. Karena penyidik menilai ada unsur pembunuhan berencana.
“Kami sangkakan pelaku dengan pasal 340 KUHP sub 338 KUHP lebih Sub 351 ayat (3) KUHP,” pungkas Ade.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Jpg
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/13/01/2019/ini-alasan-ular-tanah-habisi-nyawa-dendi-dengan-sadis