Berita : DPR Bakal Upayakan Eksaminasi Putusan Kasus Baiq Nuril
Wikimedan – Kasus yang menjerat Baiq Nuril memasuki ranah baru. DPR RI berencana akan membawa kasusnya ke jalur eksaminasi, atau pengujian atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagaimana diketahui, MA menyatakan pidana 6 bulan dan denda Rp 500 juta kepada Baiq dalam pelanggaran Undang-undang ITE. Kepastian jalur eksaminasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (22/1).
“Eksaminasi artinya kasus itu kita buka di ruang komisi III, duduk perkaranya seperti kaya eksaminasi publik aja yang sering dilakukan teman-teman LSM. Hanya sekarang yang tadi diusulkan Gerindra yang melakukan eksaminasi adalah Komisi III,” ujar Arsul.
Sementara itu, Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi menyambut baik rencana eksaminasi ini. Dia menyebut jika hal ini berhasil, maka bisa memberikan keadilan bagi Baiq. “Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kami harapkan,” ujarnya.
Dengan adanya eksaminasi ini, pihak Baiq berharap bisa menjadi pertimbangan MA dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terdakwa. “Dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini paling tidak bisa memengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan,” pungkas Joko.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://jawapos.com/hukum-kriminal/22/01/2019/dpr-bakal-upayakan-eksaminasi-putusan-kasus-baiq-nuril