Berita Nasional

Berita : Ditjen PAS Pastikan Ahok Bebas Kamis

Indodax


Wikimedan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pastikan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok bakal bebas pada Kamis (24/1) mendatang. Ahok akan bebas murni setelah menjalani pidana terkait kasus penodaan agama.

“Ahok 24 Januari 2019 bebas murni,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Sukmanto kepada Wikimedan, Senin (21/1).

Ade menjelaskan, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak perlu melakukan wajib lapor setelah bebas. “Enggak perlu (wajib lapor),” ucapnya.

Oleh karenanya, setelah bebas dari jeruji tahanan Ahok diperbolehkan melakukan kunjungan ke manapun, termasuk luar negeri.

“Silahkan saja, sudah haknya (keluar negeri),” pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.

Editor           : Kuswandi
Reporter      : Muhammad Ridwan

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/21/01/2019/ditjen-pas-pastikan-ahok-bebas-kamis

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *