Berita : Ditjen PAS: Bebas Murni, Ahok Tak Perlu Wajib Lapor
Wikimedan – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM tak mempermasalahkan jika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pelesiran ke luar negeri, usai bebas dari penjara. Sehingga Ahok tidak perlu melakukan wajib lapor setelah bebas.
Ditjen PAS memastikan, setelah bebas, mantan Bupati Belitung Timur itu diperbolehkan melakukan kunjungan kemanapun, termasuk luar negeri.
“Enggak perlu (wajib lapor). Silakan saja (ke luar negeri), sudah haknya,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS, Ade Sukmanto saat dikonfirmasi, Selasa (22/1).
Ade memastikan Ahok bakal bebas pada Kamis (24/1) mendatang. Pria yang sempat menjadi anggota Komisi II DPR ini akan bebas murni setelah menjalani pidana penjara terkait kasus penodaan agama.
“Ahok 24 Januari 2019 bebas murni,” imbuh Ade.
Ahok dikabarkan akan keliling dunia usai bebas. Ahok keliling dunia untuk menjadi narasumber sejumlah seminar di banyak negara. Hingga kini, Ahok sudah diundang untuk menghadiri acara di 15 negara.
“Sejauh ini sudah (diundang menjadi narasumber di) 15 negara,” ujar salah satu anggota Tim BTP, Ima Mahdiah, Jumat (18/1).
Ima menyampaikan, undangan itu datang dari Jerman, Inggris, Jepang, Korea, Perancis, Belgia, Kanada, beberapa negara di Asia Tenggara dan sejumlah negara bagian Amerika Serikat.
Di negara-negara itu, Ahok diundang oleh diaspora, warga negara asing (WNA), maupun universitas. “Ada orang luar negeri, WNI, mahasiswa dan university, diaspora,” ujar Ima.
Sebagaimana diketahui, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob sejak 9 Mei 2017 sebagai terpidana kasus penodaan agama. Dia divonis dua tahun penjara. Ahok akan bebas murni pada 24 Januari 2019 setelah mendapat total remisi 3 bulan 15 hari.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/22/01/2019/ditjen-pas-bebas-murni-ahok-tak-perlu-wajib-lapor