Berita Nasional

Berita : Ditahan KPK, Bupati Mesuji Lampung Diam Seribu Bahasa

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mesuji, Lampung, Khamami. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

“KHM ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, ” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (25/1) dini hari.

Selain KH, KPK juga menahan empat pihak lain yang telah ditetapkan tersangka. Mereka di tahan di beberapa tempat terpisah.

Ilustrasi: Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/Wikimedan)

“TH di Rutan Polda Metro Jaya, WS ditahan di Polres Jaktim, SA ditahan di Rutan Klas I cabang KPK, K ditahan di Rutan  Polres Metro Jakpus,” imbuh Febri.

Menanggapi penahanannya oleh penyidik KPK, Khamami yang keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol sekitar pukul 01.35 WIB, diam seribu bahasa. Dia enggan berkomentar apapun meskipun dicecar beragam pertanyaan oleh awak media.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung, salah satunya Bupati Mesuji, Khamami. Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah itu diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek infrastruktur di daerah tersebut.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).

Selain Khamami, lembaga antirasuah juga menetapkan tersangka kepada Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami. Kemudian Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Ketiga orang tersebut diduga merupakan tersangka penerima suap.

Sedangkan untuk dua orang lainnya yakni, Sibron Azis selaku pemilik PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) sekaligus PT. Secilia Putri (SP) dan Kardinal yang merupakan pihak swasta. Keduanya ditetapkan tersangka karena diduga memberi suap.

“Diduga pemberian uang sebesar Rp 1,28 milyar dari SA (Sibron Azis) kepada KHM (Khamammi) melalui beberapa pihak perantara,” ucap Basaria.

Basaria menduga, suap tersebut bukan yang pertama kali. Sebab diduga terdapat pemberian sebelumnya senilai Rp 200 juta dan Rp 100 juta.

Sebagai pihak penerima, Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal SS ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Sibron Azis dan Kardinal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

 

Editor           : Kuswandi
Reporter      : Muhammad Ridwan

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/hukum-kriminal/25/01/2019/ditahan-kpk-bupati-mesuji-lampung-diam-seribu-bahasa

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *