Berita Nasional

Berita : Desak Polres Makota, Komnas Perlindungan Anak Ikut Laporkan Oknum Guru

Indodax


Wikimedan– Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Malang Kota (Makota), Senin (18/2). Kunjungan tersebut sebagai upaya untuk mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di SDN Kauman 3 Malang. Bahkan, pihaknya juga ikut melaporkan kasus tersebut.

Namun, sebelum bertemu dengan pihak kepolisian, Arist terlebih dulu menemui pendemo yang melakukan aksi di depan Mapolres Makota. Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual itu juga menuntut hal yang sama. Yakni kepastian penyelesaian kasus pelecehan seksual ini.

Di hadapan massa, Arist mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan pihak keluarga korban maupun sekolah untuk meminta klarifikasi kasus tersebut. Dia meminta agar semua pihak bisa membantu proses penuntasan kasus ini. “Tidak boleh satu orangpun yang menutupi maupun menghambat terbongkarnya tabir kejahatan seksual,” ujarnya disambut tepuk tangan peserta aksi.

Selanjutnya, Arist menemui Kabagops Kompol Sutantyo dan Kasatreskrim Polres Makota AKP Komang Yogi Arya Wiguna untuk berdiskusi. Dia menyampaikan kedatangannya ke Malang adalah untuk meminta kejelasan hukum.

“Saya mencari kejelasan klarifikasi hukumnya, apakah laporan korban sudah ditindaklanjuti, dan ternyata sudah ditindaklanjuti meski perlu keterangan saksi-saksi lain,” terangnya.

Komnas PA siap membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini. Salah satunya dengan memberikan bukti petunjuk yang didapat. “Kami juga hadir dalam rangka memberikan bukti petunjuk termasuk hasil investigasi kami dan rekam jejak dari pelaku. Supaya pasal-pasal yang ditentukan nanti adil bagi korban. Kami juga ikut menjadi pelapor,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, dia juga meminta agar korban-korban yang sudah dimintai keterangan, statusnya yang sebelumnya sebagai saksi bisa berubah menjadi pelapor. Sbelumnya pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diketahui sempat melarang korban untuk melapor pada polisi dengan alasan menjaga nama baik sekolah. Dia meminta agar korban yang belum melapor segera mendatangi kantor polisi.

“Jadi siapapun yang melakukan tindakan menghalangi, padahal dia tahu bahwa ada kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak, dan ikut membiarkan maka dapat dipidana 5 tahun dan denda maksimal 100 juta. Ini sudah saya sampaikan ke kepala sekolah dan Dinas Pendidikan,” tutupnya.

Editor           : Dida Tenola
Reporter      : Fiska Tanjung

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *