Berita Nasional

Berita : Dapat Sabu 200 gram dari Perempuan Berinisial Y, Syafri Dibekuk Polisi

Indodax


Wikimedan– Syafri, seorang pemuda yang masih berusia 23 tahun, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil). Ia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 200 gram. Serbuk haram itu didapat Syafri dari seorang perempuan berinisial Y di Kota Dumai, Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani mengatakan, tersangka diamankan saat berada di Jalan Lintas Riau Sumut KM 20, Balam Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil, Riau, Rabu (26/12), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dia kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 200 gram yang disimpan dalam plastik bening. Diakuinya barang itu didapat dari seseorang di Kota Dumai. Saat ini, pemasoknya sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Herman, Kamis siang (27/12).

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Siak itu menambahkan, penangkapan terhadap Syafri bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

“Jadi dilakukan penyelidikan kemudian pengintaian. Pada saat di perjalanan, di KM 22, anggota menyetop tersangka dan langsung dilakukan penggerebekan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik hitam berisi paket besar sabu-sabu dari lelaki pengangguran tersebut. Setelah ditimbang beratnya 200 gram. Kemudian sebuah tas warna hijau yang di dalamnya ada satu unit handphone, dompet, korek api, gunting, catatan kecil, dan uang tunai.

“Ada uang tunai sebesar Rp 2,73 juta yang diamankan di dalam kantong celana, diduga hasil penjualan narkotika. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(ica/JPC)

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/jpg-today/27/12/2018/dapat-sabu-200-gram-dari-perempuan-berinisial-y-syafri-dibekuk-polisi

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *