Berita Nasional

Berita : Buru Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Polda Sumut Gandeng Facebook

Indodax


Wikimedan– Polda Sumatera Utara terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik yang mendera Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan Medan. Kasus tersebut terkait dengan video hoax kericuhan dan surat suara tercoblos 01.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan polisi akan menggandeng pihak lain untuk mengungkap kasus ini.

“Penyidik akan menggandeng pihak provider, Kominfo, dan Facebook dalam mencari pelakunya. Supaya dapat lebih mudah mengetahui di mana pelaku dan lokasi tempat tinggalnya,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean (MP) Nainggolan, Rabu (6/3).

Sudah lima saksi yang diperiksa, termasuk pelapor. Sejauh ini Polda Sumut belum berkoordinasi dengan polisi di daerah lain soal kemungkinan pelaku lari ke luar kota.

Dalam kasus ini, pelaku penyebar video hoax surat suara tercoblos 01 itu akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahub 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya selama 4 tahun kurungan penjara.

“Jadi kami imbau ke masyarakat, jangan mudah meng-upload atau menyebarkan berita-berita yang belum jelas. Kroscek terlebih dahulu siapa pengirimnya, dan beritanya bagaimana,” tambah Mangantar.

Terpisah, KPU Sumut berharap kasus ini bisa diusut tuntas. Sebab jika dibiarkan, bisa berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.

“Itu tentu harus dibuktikan. Yang membuktikan itu tidak bisa KPU, tapi pihak kepolisian. Sehingga ketika kami sudah klarifikasi, kami sudah jelaskan fakta dan kondisinya, dan pihak keamanan bisa menemukan siapa pelakunya, maka masyarakat tidak ada alasan untuk tidak mempercayai penyelenggara,” ujar Komisioner KPU Sumut Ira Wartati.

KPU Sumut berharap pelaku dengan akun Facebook Muhamad Adrian dan Kusmana betul-betul bisa dilacak dan diketahui apa motifnya menyebarkan berita tidak benar.

Editor           : Dida Tenola
Reporter      : Prayugo Utomo

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *