Berita Nasional

Berita : Beri Syarat ke OSO, KPU Ogah Ikuti Putusan Bawaslu

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada keputusannya untuk tidak memasukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) di daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI. Ini tentu saja tidak sesuai dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta KPU memasukan nama OSO di DCT Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, keputusannya ini karena merujuk pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota DPD RI memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

“Bahwa kalau OSO masuk dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1).

Karena itu, dengan berbagai pertimbangan yang ada, maka KPU memutuskan tidak mengikuti putusan Bawaslu tersebut. Meskipun Ilham mengaku pihaknya menghormati putusan Bawaslu. Namun di satu sisi ada putusan MK yang menjadi rujukan KPU.

“Karena kita juga masih menghormati putusan MK. Karena buat kami konstitusi itu adalah perjalanan kita dalam menjalani tahapan pemilu,” katanya.

‎Terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku hari ini bakal mengirimkan surat ke OSO untuk mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura apabila ingin masuk DCT. KPU menunggu surat pengunduran diri sampai dengan 22 Januari.

“Kita memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari,” kata Wahyu.

Apabila sampai dengan tanggal 22 Januari OSO belum mengirimkan surat ke KPU untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Maka KPU tidak memasukan nama OSO dalam DCT Anggota DPD RI. “Iya itu (tidak masuk dalam DCT),” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2019 lalu, ‎Bawaslu menggelar sidang gugatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Dalam sidang tersebut, OSO memenangkan sengketa dengan KPU. Sehingga KPU diwajibkan memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI.

‎‎Di dalam putusan Bawaslu itu juga menyebut, apabila OSO terpilih menjadi Anggota DPD periode 2019-2024. Maka OSO diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura, atau mundur dari kepengurusan partai.

Namun apabila tetap menjadi Ketua Umum Partai Hanura saat sudah terpilih menjadi Anggota DPD. Maka Bawalu meminta kepada KPU untuk mencoret OSO sebagai Anggota DPD terpilih. 
Editor           : Dimas Ryandi
Reporter      : Gunawan Wibisono

Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/politik/16/01/2019/beri-syarat-ke-oso-kpu-ogah-ikuti-putusan-bawaslu

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *