Berita : Banding, Kini Ahmad Dhani Jadi Tahanan Pengadilan Tinggi DKI
Wikimedan – Setelah divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akhirnya musisi Ahmad Dhani mengajukan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan mengajukan banding itu dia kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Sudah ditandatangani pada hari Senin tanggal 4 Februari 2019. Surat sudah dikirim ke Pengadilan Negeri dan rutan (rumah tahanan),” kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, James Butar Butar saat dikonfirmasi, Rabu (6/2).
Lebih jauh James Butar Butar mengatakan, pentolan band Dewa 19 itu resmi mengajukan banding pada Jumat (1/2). Dengan demikian suami Mulan Jamela itu menjadi tahanan PT DKI Jakarta. “Ditahan selama 30 hari ke depan,” ucapnya.
Ahmad Dhani ajukan banding atas vonisnya 1 tahun 6 bulan. (Imam Husein/Jawa Pos)
Sementara itu, pihak PN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima surat penahanan Ahmad Dhani dari PT DKI Jakarta. Humas PN Jaksel Ahmad Guntur menyebut, setelah penetapan tersebut pihaknya tidak dapat memastikan apakah Ahmad Dhani akan tetap menjalani masa penahanan di Rutan Cipinang.
“Saya belum tahu apakah tetap di Cipinang atau di mana. Yang pasti dia akan menjalani penahanan 30 hari sejak menyatakan banding,” ujar Ahmad Guntur.
Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Putusan itu karena musisi itu terjerat dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Atas putusan tersebut kuasa hukum Dhani mengajukan banding, karena dinilai terdapat kejanggalan dalam penahanan terhadap kliennya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : Muhammad Ridwan