Berita : Ancam Bunuh Petugas Dishub, Enam Preman Ditangkap Polisi
Wikimedan – Enam preman kampung yang mengancam anggota Sudinhub Jakarta Barat ditangkap aparat kepolisian. Satu diantaranya perempuan tak mampu menahan malu. Mereka tertunduk lesu usai diamankan aparat.
Enam pelaku, yakni YP, 23, AP, 38, BK, 31, A, 28, dan seorang wanita FN, 29, terbukti melakukan intimidasi. Keenamnya di ciduk terpisah di sejumlah tempat di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
“Mereka terbukti melakukan intimidasi kepada petugas dishub saat bekerja,” ucap Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono di Polsek Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/2).
Sebelumnya seorang petugas Sudinhubtrans Jakarta Barat diintimidasi oleh kelompok preman saat melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Mingggu (3/2) lalu. Selain mengganggu pekerjaan, satu pelaku juga diketahui mengancam akan membunuh petugas itu.
Para pelaku, lanjut Joko, sengaja melakukan pengancam lantaran dipengaruhi miras oplosan. “Awalnya ditegur karena menerobos lampu merah. Tapi para pelaku balik lagi membawa teman temannya dan mengancam, satu pelaku kemudian mengatakan ‘Gue orang sini, gue matiin lu’,” kata Joko.
Peristiwa ancaman itu seketika viral di media sosial. Sejumlah warga kemudian mempostingnya. Polisi melakukan penelusuran terhadap pelaku dengan memeriksa saksi dan korban.
“Kami kemudian mengerucutkan kasus ini. Hasilnya YP diduga kuat menjadi otak kejadian ini,” lanjut Joko.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitri Mahendra menegaskan pihaknya tak mentolerir kejadian ini. Karenanya usai mendapatkan laporan dari warga melalui akun resmi Instagram Polsek, pihaknya melakukan penyidikan.
“Keenamnya menyesal dan mengaku salah. Tapi kami tetap memproses,” ucap Dimitri.
Dari penyidikan sementara, Dimitri mengakui aksi melawan petugas yang dilakukan keenamnya dipengaruhi Miras Oplosan. Kala itu keenamnya hendak pergi ke konser dangdut. Mereka kemudian berjalan beriringan dan mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain.
Kini akibat perbuatnnya, YP terancam hukuman maksimal lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal 335 dan pasal 212 KUHP tentang mengancam dan melakukan kekerasan terhadap petugas. Sementara lima pelaku lainnya langsung menjalani rehab lantaran konsumsi ganja.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Wildan Ibnu Walid