Berita : Anak Buah OSO Polisikan Dua Bos KPU, Ini Komentar Perludem
Wikimedan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura. Pelaporan itu diwakili oleh Muhammad Sangaji pada Kamis (20/12) lalu. Kedua komisioner itu dilaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.
Pelaporan ini membuat Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ikut angkat bicara. Dia mengaku menghormati langkah hukum yang diambil oleh Partai Hanura untuk melakukan upaya hukum kepada pihak kepolisian. Namun dia mengingatkan, aparat penegak hukum tak boleh memidanakan penyelenggara negara.
“Aparat penegak hukum tidak boleh memidanakan individu penyelenggara negara yang berupaya menegakan kehendak UUD 1945 berdasarkan putusan MK. Pelaporan terhadap penyelenggara Pemilu dapat berdampak negatif pada kualitas Pemilu 2019 dan demokrasi Indonesia,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/12).
Atas dasar itu, pihaknya telah menyatakan dukungan penuh terhadap KPU yang secara konsisten menjalankan wewenang dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan itu pun dinilainya telah sesuai dengan UUD 1945 dan UU Pemilu.
Dalam konteks itu, kata dia, KPU tengah ingin memastikan pelaksanaan kehendak Mahkamah Konstitusi. Dia meminta para pihak terkait ikut mendukung upaya KPU untuk menegakan konstitusi.
“Bawaslu dan DKPP untuk secara konsisten menerapkan UUD 1945 dan UU Pemilu dalam kasus-kasus lanjutan dari kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, laporan Partai Hanura merupakan kelanjutan dari upaya Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik merangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Setelah adanya Putusan Pengujian Peraturan KPU oleh Mahkamah Agung (MA) dan Putusan PTUN DKI Jakarta, KPU telah melakukan langkah-langkah analisis dan konsultasi dengan berbagai pihak, untuk menjalankan Putusan MK sesuai dengan wewenangnya.
KPU lantas memberi waktu sampai 21 Desember untuk melengkapi syarat pencalonan. Namun alih-alih mengikuti perintah tersebut, KPU justru dilaporkan dan mungkin akan dilakukan langkah-langkah lainnya, seperti pelaporan kepada Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adanya dua putusan dari MA dan PTUN dijadikan dasar untuk melakukan tindakan-tindakan lanjutan ini. Padahal, perlu dilihat lebih kritis, bunyi amar putusan dan penalaran (legal reasoning) kedua putusan tersebut. Apalagi, harus diingat bagaimana kedudukan Putusan MK secara konstitusional.
Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, MK memberikan tafsir konstitusional atas Undang-Undang. MA dan semua pengadilan lain di bawah MA, yang berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan tindakan penyelenggara negara berdasarkan undang-undang, wajib mengacunya pada Putusan MK yang sudah menegaskan tafsir konstitusional UU Pemilu.
(aim/JPC)
Kategori : Berita Nasional
Sumber : https://www.jawapos.com/politik/23/12/2018/anak-buah-oso-polisikan-dua-bos-kpu-ini-komentar-perludem