Berita Nasional

Berita : 6 Tersangka Pengaturan Skor Dilimpahkan ke Kejagung, Tak Termasuk Jokdri

Indodax


Wikimedan – Satgas Antimafia Bola melimpahkan enam tersangka pengaturan skor (match fixing) dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. Artinya, enam tersangka itu akan segera melanjutkan proses hukum ke meja hijau.
Keenam tersangka itu adalah anggota Komisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, serta mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari. Kemudian, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pemimpin pertandingan Nurul Safarid.
“Ya, hari ini giat penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus mafia bola di Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).
Pengungkapan kasus keenam tersangka itu berawal dari laporan Manajer Persibara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Sementara berkas perkara milik tersangka kasus perusakan barang bukti, mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) belum dilimpahkan hari ini.
“Untuk Pak JD (Joko Driyono) belum dilimpahkan berkas perkaranya,” ungkap Argo.
Diketahui, masing-masing dari enam tersangka itu punya peran berbeda-beda. Anak dari momisi wasit Priyanto, Anik diduga berperan sebagai sebagai perantara untuk menyalurkan uang dari manajer klub.
Kemudian uang dari hasil suap pengaturan skor itu dibagikan kepada Priyanto dan Johar. Sementara, Dwi Irianto (Mbah Putih), Nurul Safarid, dan ML menerima suap dari Lin Eng.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola sudah mengirimkan berkas milik Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung. Berkas perkara mantan pemilik Klub PSMP Mojokerto itu sudah dikirim ke Kejagung pada Senin (25/3).
Vigit Waluyo terbukti melakukan pengaturan skor dengan cara memberikan uang sebesar Rp 115 juta kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih dengan tujuan untuk meloloskan PS. Mojokerto ke Liga 2. Dwi Irianto lebih dulu ditangkap dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, bersama sejumlah tersangka lain.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *