Berita Nasional

Berangkatkan Haji Furoda, Travel Harus Gandeng Mitra Swasta Saudi

Indodax


Wikimedan – Meski bertahun-tahun “dijual”, ternyata travel di Indonesia tidak otomatis mendapat paket haji furoda. Untuk mendapat visa sekaligus paket haji furoda, dibutuhkan perantara travel swasta di Arab Saudi.

“Semua travel pemain visa (paket haji, Red) furoda harus melalui perantara swasta dari Arab Saudi,” kata Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi kemarin (28/11).

Dia adalah pemilik travel yang selama dua tahun terakhir memberangkatkan jamaah haji furoda. Menurut Syam, paket haji furoda itu murni karena permintaan masyarakat. Bukan atas inisiatif travel yang dia kelola.

Berangkatkan Haji Furoda, Travel Harus Gandeng Mitra Swasta Saudi
Ilustrasi: Travel yang memberangkatkan Haji Furoda haru menggandeng mitra swasta Arab Saudi (Dipta Wahyu/Jawa Pos)

Pada musim haji 2018, dia memberangkatkan 45 jamaah haji furoda. Harganya USD 19.500 atau sekitar Rp 283 juta. Sementara itu, pada musim haji 2017, dia menerbangkan 32 jamaah haji furoda. Tahun lalu tarifnya USD 17.500 atau sekitar Rp 254 juta.

Syam berharap ada kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Saudi terkait dengan kuota paket haji furoda tersebut. Kemudian, tindak lanjutnya, travel haji Indonesia akan bekerja sama dengan muasasah di Saudi. Dengan demikian, berskema terbuka seperti haji khusus. Namun, bedanya, di luar kuota haji yang dikelola Kemenag.

Syam menuturkan, tanpa ada kerja sama khusus di antara kedua negara, Kemenag bakal sulit memantau pemberangkatan haji furoda. Sebab, Kemenag tidak memiliki akses ke sistem e-hajj khusus paket haji furoda atau mujamalah milik Saudi. Jika Kemenag bisa mendapat akses ke e-hajj untuk haji furoda itu, bisa diketahui siapa saja yang bermain di haji furoda.

Dia menegaskan, tidak ada persoalan ketika haji furoda itu bakal diatur dalam UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Ketika sudah masuk regulasi undang-undang, Syam berharap kuota haji furoda itu masuk sistem komputer haji terpadu (siskohat) Kemenag. Dengan demikian, paket haji furoda bisa dipastikan dilaksanakan travel haji yang resmi berizin dari Kemenag.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengatakan, memang perlu ada regulasi tentang haji furoda. Termasuk usul memasukkan haji furoda ke RUU tentang PIHU. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dijembatani. Di antaranya, status haji furoda. “Jenis haji furoda itu legal di Saudi. Tapi ilegal dari Kemenag. Ini perlu dijembatani.” 

(wan/c19/agm)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *