Begini Solusi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada di DJP Online Efiling Pajak
Masalah BPS SPT Sebelumnya belum ada ternyata banyak dialami teman teman yang mengisi efiling di DJP Online, Nah ternyata masalah ini sangat simpel namun butuh trik kecil.
Apa Itu BPS SPT ?
BPS SPT adalah bukti penerimaan surat dari DIrektorat Jenderal Pajak, atau bukti anda sudah mengirimkan surat ke DJP. Nah dalam hal efiling, BPS SPT adalah Bukti Penerimaan Elektronik seperti gambar di bawah ini
Begini solusinya
Solusi BPS SPT Sebelumnya Belum Ada
Cara 1 (kemungkinan 99% berhasil), begini cara mengatasinya
- Perhatikan DJP Online anda, di bagian atas ada beberapa menu. Nah di situ tolong klik kirim SPT. Nah kalau anda tidak menemukannya, bisadengan mengklik link ini : https://efiling.pajak.go.id/efile/kirimspt
- Nanti akan muncul daftar konsep SPT yang pernah anda buat. Tampilannya seperti ini.
- Cara paling gampang adalah: hapus semua daftar konsep SPT anda. Di situ ada tanda tong sampah. Nah klik itu untuk menghapusnya.
logo tempat sampah kadang ada di paling kiri juga, tergantung layar laptop anda. carilah logo tempat sampah / hapus SPTSetelah menghapus satu, hapus semuanya sampai bersih. hapus semua.
- Kemudian buat lagi SPT baru dan pastikan anda membuat SPT Pembetulan 0 (nol). caranya dengan mengeklik tanda buat SPT di atas atau kembali ke DJPonline.pajak.go.id.
- Nah selamat andasudah bisa melaporkan SPT anda.
Penyebab
Kalau saya simpulkan ada 2 penyebab masalah ini, yaitu :
- Anda membuat SPT pembetulan 1 atau 2 padahal SPT normal (pembetulan 0 ) belum di buat
- Ada terlalu banyak draf Efiling yang ada di DJP online anda
FAQ pertanyaan seputar masalah ini :
1. cara ini tidak berhasil adakah solusi lain?
jawab : Jika SPT 1770 S saya sarankan menggunakan eform, tidak mungkin ada masalah seperti ini.
2. Apakah saya harus menghapus semua SPT saya, sementara saya sudah mengisi daftar harta dll?
jawab : Cara paling gampang adalah iya, hapus saja SPTnya. DJP secara resmi juga menyarankan demikian.
Bikin saja SPT baru, toh membuat SPT tidak butuh waktu 10 menit. daftar harta dan lain sebagainya bisa diambil dari SPT Tahun lalu
Tetapi sebenarnya anda bisa juga tidak perlu menghapus semuanya.
Caranya : lihat SPT pembetulan nol di tahun pajak yang akan anda laporkan, klik edit, isi seperti biasa lalu kirim
Yuk temukan solusi permasalahan DJP online di Daftar Eror DJP online dan Solusi : Lengkap
Silahkan share artikel ini agar teman anda juga mendapat solusi.
Kategori : Berita Kesehatan