Berita Nasional

Begini Respon Pihak Dirjen PAS

Indodax


[ad_1]






Wikimedan – Beredar video seorang oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIB Lubuk Pakam Sumatera Utara, tengah memberikan plastik yang diduga berisi narkoba di depan pagar pada sebuah oknum petugas Lapas. Kemudian, munculah segerombolan orang yang mengambil plastik tersebut hingga beberapa saat setelah itu, menarik keluar oknum petugas Lapas tersebut dari posisinya.





Menanggapi akan adanya video tersebut, Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto membenarkan bahwa ada dugaan transaksi narkoba tersebut. Namun, pada saat itu segerombolan orang yang menarik oknum PAS itu ialah tim BNNK Deli Serdang.





“Adanya penangkapan 1 (satu) anggota P2U Lapas Klas IIB Lubuk Pakam bernama Maredi Sutrisno, NIP 198803132007031002, Pangkat : Penata Muda/III/A,” ungkapnya pada Wikimedan, Sabtu malam (22/9).





Penangkapan kata Ade, terjadi pada Minggu (16/9) mulai pukul 20.51 WIB. “Pada pukul 20.59 WIB Kalapas menerima informasi dari pegawai Lapas Lubuk Pakam melalui telepon,” sebutnya.





Setelah itu, kata Ade, Kalapas langsung memberikan informasi kepada Ka Kanwil dan Kadivpas dengan berkoordinasi dengan BNNK Deli Serdang.





“Kalapas menindaklanjuti dengan menelepon pihak BNNK Deli Serdang dan mendapatkan informasi A1 bahwa memang benar adanya penangkapan anggota P2U Lapas Lubuk Pakam,” jelasnya.






Kendati demikian, Ade membantah jika transaksi tersebut sudah menjalar ke dalam petugas lain. Dia menegaskan, hal itu benar-benar mental perilaku individu sendiri yang berbeda dengan petugas Lapas lain.






“Peristiwa tersebut dilakukan oleh oknum petugas Lapas Lubuk Pakam, dan tidak mewakili sikap mental perilaku petugas Lapas Lubuk Pakam lainnya,” ujarnya.





Dia juga menegaskan akan menjatuhkan hukuman (sanksi) tegas pada oknum tersebut, karena terbukti melakukan peredaran gelap narkoba di dalam lingkungan tersebut.





“Sanksi tegas maka akan diberhentikan dengan tidak hormat (pemecatan), ditambah lagi pemidanaan yang sudah pasti akan dijatuhkan dalam proses persidangan,” tutupnya.





(ipp/JPC)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *