Berita Nasional

Begini Kronologis Penangkapan Bupati yang juga Anak Buah SBY

Indodax


Wikimedan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolando Berutu (RYB) sebagai tersangka penerima suap. Selain Ketua DPC Demokrat Sumut itu, lembaga antirasuah juga menetapkan tersangka kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta, Hendriko Sembiring (HSE).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Medan, Jakarta serta Bekasi, KPK juga mengamankan tiga orang lainnya. Mereka diantaranya, ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS); Pegawai Honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat, Syekhani (S) dan pihak swasta, Reza Pahlevi (RP).

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, kronologi penangkapan enam orang tersebut. Pada tanggal 17 November 2018 pukul 23.55 WIB, KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang pada Remigo. Tim mengamankan David di kediaman Remigo di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang.

“Dari lokasi OTT, tim mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas,” kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (18/11).

Kemudian pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.25 WIB, tim mengamankan Hendriko di kediamannya yang terletak di kota Medan. Pukul 04.00 WIB tim bergerak menuju Syekhani yang juga berada di kota Medan.

“Pararel sekitar pukul 02.50 WIB tim KPK di Jakarta mengamankan Jufridi mess Pakpak Bharat di daerah Jakarta Selatan. Kemudian pukul 06.00 WIB tim mengamankan Reza di daerah Pondok Gede, Bekasi,” ujar Agus.

Terhadap empat orang yang diamankan di kota Medan, tim KPK melakukan pemeriksaan awal di Polrestabes Medan. Kemudian keempatnya diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan mendalat di Gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

KPK menduga, kader Demokrat itu telah menerima suap sebesar Rp 550 juta. Uang itu diterimanya terkait dengan pelaksanaan proyek pekerjaan umum di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” ungkap Agus.

Remigo dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1.

(rdw/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *