Berita Nasional

Begini Cara Sri Mulyani Simpan Uang Negara Ribuan Triliun

Indodax


Wikimedan – Begini Cara Sri Mulyani Simpan Uang Negara Ribuan Triliun. Lokasi penyimpanan ribuan triliun uang negara menarik untuk diketahui, mengingat uang negara tersebut digunakan sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga semester I-2024 atau Juni 2024, pendapatan negara mencapai Rp 1.320,7 triliun, menurun 6,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Pendapatan negara semester I ini dibandingkan semester I tahun lalu, Rp 1.407,9 triliun itu berarti mencapai penurunan 6,2%,” ungkap Sri Mulyani di DPR beberapa waktu lalu (8/7/2024).

Salah satu komponen yang turun di sisi pendapatan adalah penerimaan pajak. Penerimaan pajak tercatat Rp 893,8 triliun, atau 44,9% dari target Rp 1.989,9 triliun.

“Penurunan terjadi dari pajak 7,9% dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 970,2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, belanja negara mencapai Rp 1.398 triliun atau 42% terhadap APBN. Belanja ini naik 11,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lantas, di mana sebenarnya hasil pendapatan negara tersebut disimpan?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara, seluruh uang milik negara disimpan dalam bentuk kas negara. Kas negara ini disimpan di rekening bank atas nama negara, yang disebut rekening kas umum negara (RKUN).

Segala arus masuk dan keluar uang di RKUN diatur dan dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.

Pasal 11 ayat 1 PP tersebut menjelaskan bahwa pendapatan uang negara berasal dari:

a. pendapatan negara, seperti penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;

b. penerimaan pembiayaan, seperti penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan

c. penerimaan negara lainnya, seperti penerimaan perhitungan pihak ketiga.

Adapun, seluruh pendapatan negara ini disimpan di kas negara dalam rekening di bank sentral, yaitu Bank Indonesia (BI). Setiap penarikan uang dari rekening ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Kemudian, jenis pengeluaran uang negara menurut pasal 11 ayat 2 PP yang sama, adalah sebagai berikut:

a. belanja negara;

b. pengeluaran pembiayaan, seperti pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan

c. pengeluaran negara lainnya, seperti pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

Dalam pengelolaannya, RKUN tidak hanya berisi satu rekening. Pemerintah dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya di bank sentral yang difungsikan sebagai kas negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara, dan rekening lainnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *