Begini Aksi Spesialis Pembobol ATM yang Dibekuk Polisi, Hati-hati Loh!
[ad_1]
Wikimedan – Anggota Unit Reskrim Polsek Kotabaru, berhasil meringkus spesialis pembobol ATM. Dia adalah Karel Adha,36, warga Perumahan Villa Kenali Blok P-15, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Kanit Reskrim Polsek Kota Baru, IPDA Aprianasdi, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Kata Dia, tersangka diamankan beberapa waktu lalu.
“Tersangka sudah kita amankan. Kasus ini masih kita kembangkan,” ujar IPDA Aprianasdi seperti dikutip Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Sabtu (22/9).

Ilustrasi polisi memborgol pelaku kejahatan (Dok.Wikimedan)
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan korban Syahrialisman (50),warga RT 009, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan nomor laporan LP / B- 584 / VIII / 2018 / SPKT III Sek Kota Baru, tertanggal 24 Agustus 2018.
Dia menjelaskan, aksi pelaku bermula saat korban hendak mengambil uang di ATM dekat Puri Mayang tepatnya Jalan Serma Ishak Ahmad, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Ketika itu, pelaku datang dan terus berdiri di dekat mesin ATM tersebut. Sesaat, ATM korban tidak keluar. Pelaku kemudian berpura-pura membantu. Selanjutnya, Dia memberikan kartu ATM kepada korban. Selanjutnya, korban pergi ke ATM depan RS Abdul Manap untuk mengambil uang. Namun ATM tersebut tidak dapat diproses.
“Lalu pelapor pulang ke rumah. Sekitar pukul 20.25 WIB, pelapor menerima pesan singkat dari SMS Bangking bahwa ada uang keluar sebesar Rp25 juta dari rekeningnya,” beber Kanit Reskrim.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Akhirnya mengetahui identitas pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan di rumahnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang mengaku sudah beraksi berulang kali. Modusnya sama, membantu korban dalam kesulitan di ATM.
Berikut lokasi tersangka melakukan aksinya yakni ATM di dekat Puri Mayang pada minggu kedua Agustus 2018. Dari lokasi ini juga pada Juli 2018 tersangka bersama rekannya Tomy yang masih DPO juga beraksi dan meraup uang tunai Rp1.200.000.
Lokasi lainnya di ATM depan Toko Hidayatullah Sungai Kambangn pada minggu kedua Maret 2018. Pelaku mebawa Kartu ATM Bank BRI serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.
Berikutnya di di ATM depan Toko Hidayatullah Beringin pada minggu kedua Januari 2018. Dengan modus yang sama pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
(ask/JPC)
[ad_2]