Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari LN Tidak Dipungut Bea Masuk
Wikimedan – Bea Cukai: Pengiriman Jenazah dari LN Tidak Dipungut Bea Masuk. Importasi peti jenazah kembali ramai diperbincangkan di media sosial X atau Twitter. Hal itu menjadi viral usai salah satu pengguna sosial media tersebut bercerita bahwa salah satu temannya dikenakan pungutan bea masuk sebesar 30% karena dianggap barang mewah.
Bea Cukai pun merespon bahwa informasi yang diunggah pemilik akun @ClarissaIcha merupakan informasi yang tidak benar. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pihaknya pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia.
Encep menegaskan, tidak ada yang penagihan atau pemungutan bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5).
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” imbuhnya.
Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Encep mengatakan bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik twit belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkasnya.