Berita Nasional

Bea Cukai Jateng DIJ Musnahkan Barbuk Kasus 2018 Senilai Rp 55 Miliar

Indodax


Wikimedan – Bea Cukai wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogyakarta (DIJ) memusnahkan barang bukti dari berbagai bentuk tindak pelanggaran, Rabu (12/12). Dengan nilai kerugian negara disinyalir mencapai Rp 55 miliar.

Pemusnahan bertempat di halaman kantor Bea dan Cukai wilayah Jateng dan DIJ, Jalan Ahmad Yani, Kota Semarang. Dilakukan secara simbolis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa barang bukti ini diperoleh melalui pelaksanaan berbagai operasi. “Di antaranya Gempur dan Operasi Gabungan dengan unit penindakan kantor pusat bea cukai. Dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 55 miliar,” katanya.

Kerugian negara sebagaimana dirinci oleh Menkeu, yakni Rp 33,8 miliar dari barang asal impor maupun perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, Rp 20,7 miliar dari pita cukai dan rokok ilegal. Kemudian Rp 779 juta dari minuman keras ilegal, lalu Rp 528 juta dari pelanggaran bidang ekspor.

“Pita cukai ini selembar 60 keping. Dalam satu lembar Rp 720 ribu, satu rim bisa Rp 360 juta,” sambungnya.

Tak lupa Sri Mulyani meminta peningkatan kewaspadaan jelang pergantian tahun, khususnya terkait minuman keras (miras) ilegal. Menurutnya, frekuensi penyelundupan berpotensi meningkat saat itu. “Jelang akhir tahun Kanwil sering lapor frekuensi penyelundupan dalam bentuk drug meningkat tinggi. Indonesia menjadi salah satu negara tujuan,” imbuhnya.

Penyelundupan miras ilegal, lanjut Sri Mulyani, bisa jadi dipicu cukai yang lebih tinggi seiring banyaknya kandungan alkohol dalam minuman. Semisal jenis Vodka dengan 40 persen alkohol, maka cukainya lebih tinggi dibanding minuman yang kandungan alkoholnya lebih sedikit. 

Katanya, para pelaku penyelundupan melakukan hal tersebut agar dapat menghindari pajak. “Maka ada intensif penyelundupan. Beberapa waktu lalu ada kontainer isinya MMEA tapi diberitakan lain,” cetusnya.

Sementara Heru Pambudi menyebut, selama 2018, khusus di wilayah Jateng dan DIJ ini ada 28 kasus diungkap. Dengan jumlah tersangka diperiksa sebanyak 25 orang dan beberapa diantaranya sudah P21 berkasnya. 

Untuk jumlah penindakan tingkat nasional pada tahun ini meningkat dibanding tahun lalu. Dari 3.965 pendindakan menjadi 5.962 pendindakan. “Untuk barang dari luar negeri ada dari Cina (Tiongkok), pengumpulannya di Malaysia, bisa di Thailand. Sedangkan minuman keras asalnya dari produsen terkenal tapi transit poinnya di Singapura,” ujar Heru.

(gul/JPC)


Kategori : Berita Nasional

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *