Berita Medan

Bayu dan Nazarudin Pemilik Sabu 63 Kg Dituntut Hukuman Mati

Indodax


[ad_1]

BATAM Wikimedan | Dua orang pria terdakwa, Bayu dan Nazarudin perkara sidang kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 63 Kilogram (Kg) yang sebelumnya ditangkap personil polisi dari Polda Kepri di Jakarta, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/9/2018) kedua terdakwa dituntut hukuman maksimal dengan hukuman mati.

JPU Mega Tri Astuti saat sidang agenda membacakan tuntutan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah.

“Kedua terdakwa Bayu dan Najaruddin terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal pidana dalam Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau kedua Pasal 112 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati,” baca Mega Tri Astuti.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, Majelis hakim yang diketuai oleh Renni Pitua Ambarita, lalu memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) terdakwa untuk melakukan pembelaan (Pledoi) terhadap kedua terdakwa pada agenda sidang berikutnya.

Usai menyampaikan itu, hakim lalu mengetuk palu dan menunda sidang hingga pada hari Selasa pekan depan dimajukan karena tinggal mendengar putusan dari Hakim (Indralis)

[ad_2]

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *