Bawaslu: Tak Boleh Ada Stiker Kampanye di Angkot
Wikimedan – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menyatakan alat peraga kampanye (APK) baik Pileg maupun Pilpres tahun 2019 tidak boleh ada dalam kendaraan yang berplat kuning alias angkutan umum.
Belakangan ini, banyak ditempel stiker para peserta Pemilu 2019 di angkot atau transportasi umum.
Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan larangan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan KPU. Ia menegaskan, tidak boleh ada APK di mobil plat kuning.
“Nggak boleh (apk di angkutan umum),” cetus Afif dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group), Kamis (22/11).
Bawaslu telah mengimbau hal ini kepada para pihak terkait. Kata Afif, jajarannya di daerah juga telah mengambil langkah.
“Kalau sifatnya di mobil pribadi tidak apa-apa,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, menurut Afif, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Dinas Perhubungan masing-masing daerah untuk melakukan pencopotan.
“Kalau memang sudah ada yang terlanjur juga, ada upaya persuasif yang dilakukan kepada pemilik mobil. Tapi intinya yang boleh itu di mobil plat hitam. Plat hitam enggak masalah,” pungkasnya.
(jpg/est/JPC)
Kategori : Berita Nasional