Bawaslu Kota Malang Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan
Wikimedan – Alat peraga kampanye (APK) di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), banyak yang terpasang tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang lantas menertibkannya. Baliho-baliho tersebut diturunkan untuk selanjutnya diamankan di kantor Bawaslu.
Petugas Bawaslu bersama dengan sejumlah petugas Satpol PP berkeliling di beberapa kawasan Kota Malang untuk mencari APK yang dipasang tidak sesuai aturan. Salah satunya di kawasan Jalan Gatot Subroto. Petugas menurunkan sejumlah atribut partai yang terpasang di beberapa pohon di sepanjang jalan tersebut.
Selanjutnya, petugas menuju ke arah kawasan Pasar Besar dan Jalan Ir Rais, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Beberapa baliho dan atribut partai dibawa petugas Satpol PP dengan menggunakan mobil untuk selanjutnya diamankan.
Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Klojen Achmad Ikhya Ulumuddin mengatakan, hari ini pihaknya fokus di 11 kelurahan di Kecamatan Klojen. “Titiknya bertambah, kemungkinan ada banyak. Hari ini ada di 11 kelurahan,” ujar Achmad kepada Wikimedan, Sabtu (17/11).
APK yang ditertibkan tersebut telah menyalahi aturan pemasangan. “Melanggar (aturan) perundang undangan. Dipasang di pohon, di tempat tempat yang dilarang,” beber Achmad.
Berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pengawasan APK, telah disebutkan ada beberapa kawasan dan titik yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK. “Sudah keluar surat edaran KPU. Seperti di Jalan Kertanegara itu tidak boleh. Di tiang listrik, pohon, dan fasilitas umum (fasum) juga tidak boleh,” jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu melakukan penertiban. Setidaknya ada sekitar 22 orang yang terlibat dalam penertiban APK. Hingga saat ini, Bawaslu telah menertibkan ratusan APK yang tidak sesuai aturan dalam hal pemasangannya. Penertiban akan terus dilakukan hingga H-3 pencoblosan Pemilu 2019.
(fis/JPC)
Kategori : Berita Nasional