Bawaslu Jateng Hormati Vonis Bebas Mantan Bupati Semarang
Wikimedan– Pengadilan Negeri (PN) Ungaran memvonis bebas mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah atas kasus politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menghormati putusan hakim melepaskan perempuan yang kini mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif tersebut.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA menilai, dari sejumlah barang bukti yang ada, perbuatan Siti sesungguhnya terbukti dan memenuhi unsur politik uang. “Tapi hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. Itulah pendapat hakim yang memang memiliki independensi dalam memutus. Soal putusan hakim, mari kita hormati secara bersama-sama,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (20/11).
Fajar pribadi mengapresiasi upaya jaksa yang memilih mengajukan banding atas putusan itu. “Saya belum baca salinan putusannya, tetapi kami mendukung penuntut umum untuk banding,” sambungnya.
Tak lupa, ia turut memuji kinerja Bawaslu Kabupaten Semarang, jaksa dan polisi yang tergabung dalam Sentra Gakumdu atas upaya mengawasi keberlangsungan masa kampanye pemilu ini. Seluruh jajaran sudah bekerja keras secara profesional dalam mengusut kasus politik uang ini.
Terakhir, Bawaslu Jateng juga meminta agar seluruh peserta pemilu beserta seluruh caleg di Jateng tetap berkampanye secara adil, jujur, serta bersih. “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan pemilu,” tandasnya.
Sebelumya, Mantan Bupati Semarang, Siti Ambar Fathonah diputus bebas majelis hakim PN Ungaran, terkait dugaan politik uang selama jalannya masa kampanye Pemilu 2019, Senin (19/11). Majelis hakim yang dipimpin hakim Tri Retnaningsih membebaskannya dari tuntutan pidana terkait pelanggaran pemilu.
Majelis hakim awalnya sepakat bahwa kegiatan Ambar masuk sebagai kampanye. Sebab ada bukti bahwa Ambar mengenalkan diri sebagai calon DPRD Jateng dari Golkar. Hakim sepakat terdakwa melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Meski memenuhi unsur dakwaan, perbuatan Siti Ambar yang memberikan uang pada sebuah pergelaran wayang kulit di Desa Pakopen, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu silam (23/9), dinilai tidak termasuk dalam pelanggaran pidana. Melainkan harus diselesaikan secara hukum administratif.
Ambar sendiri memberikan uang Rp 300 ribu kepada pihak penyelenggara kegiatan wayangan. Pemberian uang lebih kepada bentuk kepedulian sosial sebagai respon atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan.
Atas putusan ini, Siti Ambar menyatakan menerima. Sementara jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman selama dua bulan penjara serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 3 bulan kurungan memilih mengajukan banding.
(gul/JPC)
Kategori : Berita Nasional